JPU Jatuhkan Tuntutan Pidana Kepada 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Landscape Padan Liu Burung Malinau

benuanta.co.id, MALINAU – Tim Jaksa Penuntut Umun(JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Malinau, akhirnya jatuhkan tuntutan terhadap 2 terdakwa kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan kegiatan konstruksi landscape Arena Pelangi Intimung Tahap II Kabupaten Malinau tahun anggaran 2020, di Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Kejari Malinau Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelejen Slamet Riyoni, turut membenarkan hal itu. Kasi Intelejen Slamet Riyoni mengatakan, 2 terdakwa atas nama Dalles Alles Lokito alias Akun dan Joko Pornomo, sama-sama dianggap bersalah atas kerugian uang negara yang mencapai Rp 1,344.2923 miliar.

“Keduanya sama-sama terbukti bersalah di mata JPU, ditambah mereka juga mengakui perbuatannya dan para saksi yang kita hadirkan juga memperkuat tindak kejahatan mereka. Sehingga mereka pun kita tuntut hukuman penjara,” kata pria yang akrab disapa Slamet, Ahad, 2 April 2023.

Baca Juga :  14 Motor Dikendarai Remaja Disita Satlantas Polres Malinau

Dijelaskan oleh Slamet, untuk terdakwa Dalles dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. Sedangkan untuk terdakwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

“Masing-masing terdakwa kita tuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan dikurangi dengan lama masa tahanan mereka,” jelasnya.

Singkatnya pidana penjara yang diberikan oleh tim JPU kepada 2 terdakwa perkara Tipikor ini, diungkapkan Slamet karena kedua terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari keuangan negara yang hilang.

“Dari total kerugian negara itu, sisa tiga ratus lima puluh tujuh juta dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh empat rupiah koma satu sen, saja lagi yang belum dikembalikan sedangkan sembilan ratus juta lebihnya sudah dikembalikan. Makanya hal ini juga termasuk yang meringankan terdakwa,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Rumah di Malinau Nyaris Ludes Terbakar

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *