benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketua Baznas Nunukan, H. Zahri Fadli menganjurkan pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan di daerah tempat mencari nafkah setiap harinya.
Berdasarkan hasil keputusan Kementan Agama Nunukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Baznas Nunukan, MUI Nunukan, dan Ormas Islam yang ada di Nunukan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 yaitu sebesar Rp 30 ribu dan Rp 40 ribu per orangnya.
“Penetapan tersebut berdasarkan perhitungan taksiran harga beras tiap harinya yang di konsumsi masyarakat,” kata, H. Zahri Fadli kepada benuanta.co.id.
Dijelaskannya, untuk perhitungan beras atau makanan pokok per harinya yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter yang mana jika dikonversi ke nilai uang maka berkisar di Rp 35 ribu untuk yang terendah dan Rp 40 ribu untuk yang tertinggi.
“Nilai tersebut untuk dua jenis beras berbeda, karena harganya juga pasti berbeda sehingga ditentukan dengan kita konsumsi tiap harinya,” ungkapnya.
Zahri menyampaikan, pembayaran zakat fitrah di daerah tempat bekerja sejatinya anjuran tersebut sudah ada sejak dulu. Hal ini berdasarkan pendapat para ulama yang mengatakan bahwa ketika seseorang mendapatkan haknya di tempat tersebut, maka sudah seharusnya zakat dari rezeki yang diperolehnya bisa dinikmati oleh Mustahik di daerah itu juga.
Dicontohkannya, jika seseorang tersebut bekerja di wilayah Nunukan maka bisa membayarkan zakatnya di gerai zakat terdekat tempat ia tinggal atau bekerja.
“Sebenarnya untuk kewajiban membayar zakat fitrah ini bisa dilakukan di mana saja, hanya saja lebih baiknya lagi jika zakat tersebut bisa tersalurkan di sekitar kita mencari rezeki selama ini. Jadi nanti zakat tersebut akan kita salurkan ke para Mustahik yang membutuhkan,” ucapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa