Dinsos Nunukan Tegaskan Penertiban ODGJ Bukan Kewenangannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kemunculan sejumlah wajah baru Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Nunukan bukanlah sesuatu hal yang baru, bahkan sejumlah ODGJ baru tersebut sering meresahkan lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan. Namun laporan yang ditunjukkan kepada dinas sosial tersebut dinilai salah alamat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

“Sering sekali kita dapat laporan terkait ODGJ yang berkeliaran di jalanan dan mengganggu masyarakat, sebenarnya laporan itu salah kaprah, karena bukan tugas kita untuk melakukan penertiban,” kata Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Ariyani kepada benuanta.co.id, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

Selama ini, masyarakat umum beranggapan jika berkaitan dengan ODGJ maka dilaporkan ke Dinas Sosial, padahal menurut Farida, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban kepada ODGJ yang dinilai meresahkan tersebut.

Diungkapkannya, sejatinya kewenangan pertama ada pada keamanan dan ketertiban umum atau trantib, yang bisanya ada ditingkat kecamatan dan lurah hingga oleh Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan.

“Jadi masyarakat bisa melapor ke pihak RT, kemudian nantinya RT akan koordinasi dengan Satpol PP untuk membawa ODGJ tersebut ke Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan itu memang ODGJ atau bukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bawa Penumpang Dua Long Boat Tabrakan di Laut Sebatik 

Ia menjelaskan, dinas sosial baru bisa memberikan penanganan setelah ODGJ tersebut selesai menjalani rehabilitasi atau masa penyembuhan dari pihak medis, sehingga pihaknya akan memberikan rehabilitasi dengan memberikan pelatihan untuk peningkatan keterampilan.

“Jadi di sini ingin kami luruskan saja, peran dinas sosial dalam menangani ODGJ itu hanya sebatas rehabilitasi dengan melakukan pendampingan,” jelasnya.

Namun, Faridah menyampaikan hal tersebut beda halnya jika berkaitan dengan orang terlantar yang mana akan ditangani langsung oleh pihaknya.

Bahkan, sejak tahun 2023 ini, sudah ada beberapa orang terlantar yang difasilitasi oleh Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

“Kalau ada laporan orang terlantar itu pasti kita tangani dan langsung kita tempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) milik Provinsi Kaltara yang berada di Nunukan Selatan, saat ini tersisa hanya dua orang yang ada di atas,” bebernya.

Namun, ia mengatakan jika pihaknya hanya menyediakan RPTC, sedangkan untuk kebutuhan makan itu ditanggung mereka pribadi hal ini lantaran Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut.

“Tapi biasa kita bantu juga, kalau ada dana lebih, pasti kita salurkan juga ke mereka,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *