Pakaian Thrifting Impor Terus Menggeliat, Disperindagkop Kaltara Buka Suara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perkembangan bisnis jual beli pakaian bekas thrifting dari luar negeri belakangan ini terus disorot pemerintah pusat. Pemusnahan pakaian bekas impor pun gencar dilaksanakan aparat.

Menurut Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) UKM Kaltara Septi Yustina permasalahan bisnis thrifting ini ada di kegiatan impor.

“Untuk barang bekas, ini yang dilarang Impornya. Beberapa Minggu lalu kami juga telah melakukan pemusnahan dan barang tersebut tidak ditulis barang bekas, dan itu dari negara tetangga. Apalagi barang bekas sekarang bukan hanya dari luar negeri saja sekarang dalam negeri pun marak terjadi,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga :  Sambangi Wisata Tarakan, Dispar Kaltara Harap Bisa Dikelola Maksimal

Menurutnya, impor barang bekas masuk ke Indonesia sudah sangat tegas dilarang oleh pemerintah pusat.

“Sebenarnya kalau ada barang impor atau barang bekas masuk ke Indonesia, seharusnya ada keterangannya dan impor barang bekas itu dilarang,” bebernya.

Bahkan Disperindagkop Kaltara setelah sering menerima informasi dari mitra kerja dengan TNI Polri langsung melakukan tindakan sosialisasi kepada pedagang di pasar dan masyarakat.

“Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang, agar tidak melakukan jualan dan konsumsi barang bekas import dari luar negeri karena tidak sehat buat tubuh,” tuturnya.

Termasuk Disperindagkop Kaltara sampai saat ini telah bersinergi dengan Bea Cukai Tarakan maupun Nunukan untuk pengawasan barang import melalui Disperindagkop yang ada di Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Tambah Rombel Sejumlah Sekolah di Tarakan

“Misalnya barang tersebut masuk ke Tarakan atau Nunukan. Yang kami periksa adalah label, apakah sudah punya label SNI atau ML bisa masuk Indonesia. Tetapi kalau tidak punya label SNI dan ML dan berkas pendukung barang impor tersebut bakal diamankan pihak terkait karena barang ilegal,” ungkapnya.

Salah satu contoh barang ilegal lainnya yang berhasil sering diamankan pihak penegak hukum yaitu daging beku dari luar negeri masuk ke Kalimantan Utara.

“Daging beku sering diamankan karena rawan tidak memiliki surat nota resmi peredarannya dari mana belinya lalu dikemas hampir sama persis dengan keasliannya ini yang kami waspadai barang dari luar negeri ini sehingga kami selalu sinergitas dengan tim penegak hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Dispar Kaltara Optimis Setiap Desa Bisa Meraih Penghargaan Ajang ADWI

Kendati demikian, Septi Yustina pun optimis pencegahan peredaran barang thrifting agar tidak masuk provinsi Kalimantan Utara dengan meningkatkan pengawasan.

“Kita tetap melakukan pengawasan, pembinaan, edukasi ke masyarakat bahwa barang bekas ini adalah barang yang tidak sehat dikonsumsi bagi kesehatan termasuk kita lakukan tindakan penegasan kepada para pedagang tidak melakukan jualan barang impor,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *