KPPBC Nunukan akan Perketat Pengawasan Barang Impor di Perbatasan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tak bisa dipungkiri banyaknyaa jalur tikus yang sering dijadikan jalur penyeludupan masuknya barang-barang ilegal asal Malaysia ke Indonesia, salah satunya yakni pakaian bekas.

Namun, baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo menegaskan melarang impor pakaian bekas yang dinilainya mematikan ekonomi usaha dalam negeri serta berpotensi membahayakan kesehatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

Di wilayah Nunukan sendiri, bisnis pakaian bekas atau rombengan bukan merupakan hal yang baru digeluti oleh sejumlah pedagang, bisnis tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan dijadikan sebagai mata pencaharian mereka.

Bahkan, pakaian bekas ini memiliki pasar sendiri di Nunukan yakni di Jalan Pasar Baru dan Jalan Lingkar Nunukan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah mengatakan, sejatinya sebelum adanya instruksi dari Presiden RI pihaknya telah konsisten dalam mencegah masuknya berbagai barang ilegal yang masuk ke Nunukan, khususnya pakaian bekas atau Ballpress.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

“Sebelum ada perintah dari Presiden terkait larangan impor pakaian bekas, kami sudah mencegah barang tersebut masuk apalagi yang masuk dengan cara diselundupkan,” kata Kodratullah kepada benuanta.co.id, Rabu (29/3/2023).

Dikatakannya, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya Ballpress yang diamankan atas sinergitas yang dijalin bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan.

Selain itu, Kodratullah juga mengaku pihaknya kerap melakukan patroli laut serta memperketat pengawasan di jalur-jalur pelayaran tradisional, hal ini dengan ditempatkannya Pos Komanda di perbatasan khususnya berbagai Dermaga rakyat yang sering dijadikan persinggahan kapal dari Malaysia ke Pulau Sebatik.

“Intinya kami KPPBC Nunukan, untuk segala barang ilegal termasuk pakaian bekas kami Merah Putih dan tentu akan ditindak tegas, dan tentunya Pengawasan di perbatasan akan lebih kami tingkatkan lagi,” ucapnya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Dijelaskannya, sejatinya barang yang masuk dengan cara diselundupkan atau tidak melalui jalur resmi yang ada di kawasan Pabean, penindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, mengenai larangan penjualan baju bekas impor telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Sedangkan larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Permendagri Nomor 51 tahun 2015 yang mana import pakaian hanya untuk pakaian baru.

“Selain masuknya dengan cara ilegal, dala UU perdagangan sendiri sudah jelas tidak boleh mengimpor pakaian yang bukan baru,” jelasnya.

Terkait maraknya pakaian bekas yang sudah masuk bahkan diperjualbelikan di Nunukan, Kodratullah mengatakan pelan-pelan akan memberikan pemahaman kepada pedagang, termasuk masyarakat agar mereka bisa memahami jika pakaian bekas itu dilarang.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

“Seperti pasar rombengan yang ada di Lingkar Nunukan dan Pasar Baru, tentunya ini semua harus dilakukan dengan cara pemahaman, karena ada yang sudah paham jika ini dilarang apalagi jika dijual hingga keluar Nunukan,” ucapnya.

Disampaikannya, pihaknya masih melakukan upaya pendekatan kepada para pedagang yang menjual pakaian bekas, hal ini lantaran tak bisa ia pungkiri jika bisnis pakaian bekas ini menjadi salah satu sumber penghasilan mereka.

“Aturannya jelas dilarang, selain itu berbaya bagai kesehatan, apalagi ditambah dengan perintah Presiden RI untuk larangan import pakaian bekas karena dapat mematikan ekonomi tekstil pedagang dalam negeri, jadi kita harap masyarakat pelan-pelan bisa memahami ini semua,” harapnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *