Eks Bupati KTT Jadi Saksi Kasus Tipikor Turap

benuanta.co.id, Tanjung Selor – Dalam lanjutan kasus persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menghadirkan eks Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) periode 2011-2016, Undunsyah sebagai saksi persidangan dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulungan, Muhammad Rifaizal mengatakan pemanggilan mantan Bupati KTT itu sesuai dengan surat panggilan saksi nomor B-15/0.4.18/Ft/03/2023.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1241 votes

“Sebagai kepala daerah saat itu, tentu beliau harus kita hadirkan sebagai saksi persidangan. Karena menyangkut kebutuhan dari perkara Tipikor ini,” kata Kajari yang akrab disapa Rifaizal pada Rabu, 28 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan Tipikor ini tersangka IB merupakan eks dari Kadis PUPR KTT yang sudah menjalani proses persidangan sejak 15 maret lalu.

“Sidangnya memang baru dimulai dan saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi, makanya salah satu saksi yang kita panggil ialah bupati, pada tahun kegiatan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya mengatakan, penyidik Dittipidkor telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka IB kepada Kejari Bulungan pada Desember 2022 lalu.

Di mana Penyidik juga sekaligus barang Bukti berupa dokumen terkait pengadaan barang/jasa, dokumen pembayaran pekerjaan, barang bukti elektronik dan uang sejumlah sejumlah Rp 2.681.670.000.

“Karena pemeriksaan sudah selesai, barang buktipun kita limpahkan, agar perkara ini bisa dipersidangkan,” ujarnya.

Arief menerangkan, penyidik menemukan beberapa fakta terkait adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Imbransyah selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam pengadaan barang/jasa pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

“Perbuatan IB diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp95 miliar, oleh karena itu kasus ini harus segera kita persidangkan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *