ASN Harus Netral dalam Pemilu, Jika Terlibat Sanksi Menanti

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tahun 2024 merupakan tahun politik baik untuk pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Semua orang punya hak untuk dipilih dan memilih.

Namun berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu), namun tidak boleh terlibat politik praktis baik sebagai pendukung calon maupun melakukan kampanye.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh hari sudah mewanti-wanti agar tidak ada ASN yang dijatuhi disiplin karena ikut berpolitik di tahun ini hingga 2024 mendatang. Begitu ASN yang ada di Provinsi Kaltara.

“Memang secara aturan, semua PNS tidak boleh ikut politik praktis,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Burhanuddin melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara, Marmo kepada benuanta.co.id, Rabu, 29 Maret 2023.

Kata dia, jika ada ASN yang ikut politik maka wajib untuk mengundurkan diri, hal ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana ASN ini memiliki asas netralitas.

Baca Juga :  Atlet Panahan Peraih Medali, Dispora Janji Beri Perhatian Penuh di Popnas

“Wajib mengundurkan diri jika terlibat atau masuk dunia politik. Punya hak suara tapi tidak boleh kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, BKN melakukan upaya peningkatan penegakkan disiplin PNS, yakni salah satunya dengan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan  I’DIS (Integrated Discipline).

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru mengungkapkan 2 hal krusial yang menjadi fokus BKN saat ini mengenai netralitas ASN dan manajemen Disiplin PNS berasas keadilan.

“BKN secara proaktif terus bersinergi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan kerja sama mewujudkan ASN Netral,” terangnya pada Rapat Pembahasan Program Prioritas Nasional Penegakkan Disiplin dan Netralitas ASN Jelang Kontestasi Politik Tahun 2024, Selasa, 21 Maret 2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Dispar Kaltara Optimis Setiap Desa Bisa Meraih Penghargaan Ajang ADWI

Pernyataan tersebut didukung pula dengan imbauan dari Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga kode etik dan regulasi yang berkaitan dengan disiplin PNS. Menurutnya ASN dapat berpartisipasi dalam gelaran pesta demokrasi dengan tetal tetap mengedepankan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Sebelumnya, BKN telah melakukan kolaborasi pengelolaan data ASN dengan sejumlah instansi, di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait data penyalahgunaan narkotika; Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan Kementerian PANRB terkait Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Tidak hanya itu, BKN juga tengah menjajaki kerja sama dalam hal kolaborasi data ASN dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Perorangan dan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencucian uang dan Korlantas POLRI terkait kepatuhan lalu lintas.

Baca Juga :  Hadiri Rakornas Kepegawaian, Ini Instruksi Pusat untuk Pemerintah Daerah

Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi melalui  Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan I’DIS, penegakkan disiplin PNS yang dilakukan oleh BKN akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih. Di mana setiap PNS yang melakukan jenis pelanggaran yang sama, akan mendapat hukuman disiplin yang sama pula.

Selain itu, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan termonitor secara terintegrasi sehingga akan dapat memunculkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplinnya.

Terakhir, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Ruri Citra Diani dalam koordinasi dengan seluruh Auditor Manajemen ASN dan instansi terkait menyampaikan bahwa dalam mewujudkan agenda penegakkan disiplin PNS, BKN akan terus mengedepankan kolaborasi dan proaktif mengajak seluruh stakeholder dalam upaya penegakkan disiplin PNS.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *