Status Kewarganegaraan Hanif Tak Kunjung Dikeluarkan Kedubes Pakistan, Penyidikan Tetap Berjalan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua bulan berlalu pasca diamankan oleh Petugas Imigrasi Nunukan pada Rabu (18/1/2023) lalu, hingga kini status kewarganegaraan Warga Negara Asing (WNA) yakni Hanif (37) tak kunjung dikeluarkan oleh pihak Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menegaskan, meski sudah dua kali menyambangi Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan di Jakarta, namun hingga saat ini berkas dukungan berupa surat keterangan yang menyatakan Hanif merupakan WNA Pakistan juga tak kunjung diterima pihaknya dari Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Pakistan di Jakarta.

Baca Juga :  Pria 24 Tahun Ditangkap Usai Ketahuan Setubuhi Temannya Sendiri Sebanyak 5 Kali

“Sampai saat ini belum ada, padahal kunjungan kedua kita beberapa minggu lalu kesana, pihak Kedubes berjanji akan segera menerbitkan surat pernyataan status kewarganegaraan Hanif,” kata Reza kepada benuanta.co.id, Selasa (28/3/2023).

Bahkan, Reza mengatakan jika pihaknya mencurigai adanya permainan oknum di Kedubes Pakistan yang mencoba menghambat proses penindakan terhadap WNA Pakistan yang sempat melarikan diri dua kali dari pendentensian Imigrasi Nunukan tersebut.

Dikatakannya, Kecurigaan itu bukan tanpa alasan, hal ini lantaran, saat diamankan Hanif diketahui memiliki dokumen paspor yang secara proses administrasi. Sehingga, menurutnya, atas dasar tersebut seharusnya pihak Kedubes lebih memudahkan untuk mengidentifikasi status kewarganegaraan pria tersebut.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Kasi Lala KSOP Tarakan Dituntut 2 Tahun Penjara 

“Logikanya begini, teman si Hanif yakni Rahmat yang tidak memiliki paspor mereka mengatakan bisa memastikan jika Rahmat WNA Pakistan dengan surat keterangan tertulis resmi dari Kedubes Pakistan, Namun saat kita bersurat untuk status si Hanif yang mana ia memiliki paspor Pakistan justru tak kunjung teridentifikasi oleh pihak Kedubes,” ungkapnya.

Reza mengatakan, tak kunjung adanya surat keterangan resmi dari pihak Kedubes lantaran, pihak Kedubes mengatakan masih menunggu keterangan resmi dari Pemerintah Pakistan.

Kendati begitu, Reza mengatakan jika proses hukum yakni penyidikan terhadap Hanif akan terus berlanjut.

Baca Juga :  Harga Jual Merosot, Petani Rumput Laut di Nunukan Terancam Gulung Tikar

Reza menyampaikan, saat ini tim penyidik dari Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Nunukan tengah menyelesaikan berkas hasil acara pemeriksaan untuk nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Dalam waktu dekat ini kita masih melengkapi berkas yang mungkin nantinya akan dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum sambil koordinasi dengan mereka apakah berkas kasus WNA ini sudah dinyatakan lengkap atau belum,” jelasnya.

Reza berharap pihak Kejari Nunukan bisa memahami hambatan yang tengah dialami oleh penyidik Imigrasi Nunukan lantaran belum adanya keterangan resmi dari Kedubes. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *