Penyidik KSOP Tarakan Periksa ABK Bunga Lia

benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pulau Bunyu mengagendakan pemeriksaan Anak Buah Kapal (ABK) KM Bunga Lia pada Selasa, 28 Maret 2023.

Kepala UPP Pulau Bunyu, Capt Andi Mappiwajoi mengatakan pemeriksaan ini membutuhkan pembentukan tim karena keterbatasan SDM yang dimiliki pihaknya. Dalam pemeriksaan inipun pihak KSOP Tarakan juga turut dilibatkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Ada lima orang dalam tim. Pemeriksaan sekarang lagi berproses dan diadakan pemeriksaan di KSOP Tarakan,” katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

Dilanjutkannya pemeriksaan ini akan mengarah pada kronologis kejadian laka KM. Bunga Lia pada 12 Maret 2023 lalu yang juga memakan korban jiwa.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan di perairan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan dengan melibatkan penyidik atau PPNS dari KSOP Tarakan.

“Kita juga masih mengkondisikan untuk memeriksa 4 ABK dihari yang sama. Pemilik kapal juga akan kami periksa,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

Untuk hasil pemeriksaan sendiri sejauh ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan oleh tim gabungan.

“Masih melihat kondisi ABK. Sebab sebelumnya keempat ABK dalam keadaan belum pulih. Usai bertahan menyelamatkan diri dari karamnya kapal itu. Mau tidak mau ditunda dulu. Siapa yang sehat dulu, dilakukan pemeriksaan pendahuluan,” bebernya.

Ia menegaskan, pemeriksaan ini akan dilakukan segera agar keterangan pasti terkait kelalaian manusia atau akibat cuaca buruk dapat dipastikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan UPP Sungai Nyamuk guna memperoleh kronologis keberangkatan kapal.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

“Dari informasi UPP Sungai Nyamuk, KM Bunga Lia dalam kondisi layak laut sebelum diberangkatkan. Kondisi kapal sesuai dengan PM 82 (Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar). Tapi kami akan pastikan dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *