Kasi Pidum: Masih Berproses dan Menunggu PK dari Mahkamah Agung
benuanta.co.id, BULUNGAN – Masih ingat dengan Briptu Hasbudi terdakwa perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Hasbudi sebelumnya telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Selor terkait barang bukti yang disita penyidik berupa kendaraan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan atas perkaranya, karena barang bukti yang ada akan dirampas untuk negara. Namun pihak Hasbudi keberatan karena sebagian besar barang bukti (BB) seperti mobil dan alat berat menurut pihaknya hanya sewaan.
Oleh Kejaksaan Negeri Bulungan semua barang bukti milik Hasbudi itu akan dilelang. Namun pelelangan belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu putusan PK dari MA.
“Kami telah meminta fatwa ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk pelaksanaan lelang BB, hanya saja kita disarankan lelang ini dilaksanakan setelah adanya putusan PK dari Mahkamah Agung,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal kepada benuanta.co.id, Senin 27 Maret 2023.
Dia menyebutkan saat PK itu, Hasbudi tidak ada menyoal terkait vonis yang telah diterimanya, yang ada hanya soal barang bukti yang nantinya dirampas untuk negara berupa alat berat sebanyak 3 unit ekskavator dan 2 unit mobil truk.
“BB eksskavator itu sendiri masih ada di Polresta Bulungan dan truknya ada di Kejari Bulungan. Katanya alat berat dan truk itu bukan miliknya tapi sewaan,” paparnya.
Rifaizal begitu akrab disapa, mengatakan berdasarkan putusan hakim PN Tanjung Selor semua barang bukti yang terkait dengan pertambangan ilegal ini dirampas oleh negara.
“Untuk pelelangan itu kita berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ini ada 2 cara bisa penjualan langsung dan lelang, lelang sendiri dilakukan untuk BB yang punya identitas seperti motor, mobil dan lainnya. Sedangkan penjualan itu nilainya di bawah Rp 35 juta,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli