Perwakilan Dayak Agabag Hadiri Pembahasan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

benuanta.co.id, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Adat Dayak Agabag di Ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan pada Senin, 27 Maret 2023. Rapat dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut DPRD Nunukan atas surat dari Dewan Adat Dayak Agabag pada 19 Maret 2023 lalu.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Burhanuddin S.HI, MM yang juga dihadiri anggota DPRD Nunukan, Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Hukum Pemkab Nunukan dan Dewan Adat Dayak Agabag.

Baca Juga :  Kejar Target Triwulan II, BPPRD Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Mati Pajak

Ketua Umum Dewan Dayak Agabag, Robert Atim, S.Th menyampaikan tak ada perbedaan antara Dayak Agabag dan Teggalan. Mengenai hal itu, sehingga pihaknya memutuskan untuk bertandang mengikuti rapat dengar pendapat merevisi di DPRD Nunukan. Dalam melakukan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, ia mengharapkan tidak menjadi konflik dan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Bukan kami menolak atas revisi perda tersebut. Kami hanya memberikan pemahaman di DPRD agar tidak salah nantinya mengambil keputusan,” kata Robert Atim.

Baca Juga :  Waspada! Kasus DBD di Pulau Sebatik Ditetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa

Lanjut dia, pihaknya tidak hanya mendengarkan pendapat dari Teggalan, juga mendengarkan pendapat dari Dayak Agabag agar ada titik temu yang didapatkan dan solusinya. Selain itu, kata Robert Atim, pihaknya juga menyerahkan dokumen yang mengatur tentang adat Dayak Agabag, dengan sejarah adanya Dayak Agabag di Kabupaten Nunukan, hukum dollop, kamus bahasa Agabag, dan juga identitas.

Menurut data yang dimiliki pihaknya, masyarakat Dayak Agabag tersebar di 76 desa di Kabupaten Nunukan, sedangkan Dayak Teggalan hanyalah 9 Desa. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin sudah menerima masukan dari masyarakat adat Dayak Agabak. Namun pemerintah daerah telah menyampaikan nota penjelasan ke DPRD Nunukan, sehingga pihaknya harus dapat menyelesaikan hingga tuntas apapun hasilnya.

Baca Juga :  Harga Jual Merosot, Petani Rumput Laut di Nunukan Terancam Gulung Tikar

“Ini bisa diselesaikan dengan baik, tapi dengan tidak buru-buru maka kami tidak boleh ditargetkan dengan waktu kapan itu selesai,” jelasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *