Dugaan Penyimpangan Pemilihan Ketua RT 20 Kampung Satu, Warga Mengadu ke Kantor Ombudsman Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Warga RT. 20 Kelurahan Kampung Satu mendatangi Kantor Ombudsman Kaltara mengadukan dugaan kecurangan dalam pemilihan ketua RT.

Salah satu perwakilan warga, Ahmad Sodiq menyampaikan pemilihan ketua RT yang awalnya dilaksanakan pada 13 November 2022 lalu tahapannya sangatlah rumit dan membuat warga lelah menunggu. Saat ini pun pemilihan sudah melalui 3 tahapan pemilihan, yakni pemilihan pertama, kedua hingga penjajakan pendapat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

Sebelum bertandang ke Ombudsman, pihaknya sempat bertandang ke Kantor Wali Kota Tarakan namun pihaknya tak diindahkan.

“Ya kami menduga ada intervensi dari pemerintah. Karena ini hanya pemilihan Ketua RT kenapa pemerintah ikut campur. Ya kami sebagai warga lelah sudah jadi jalan satu-satunya ya laporan saja. Siapa sebenarnya yang maladministrasi, apakah warga atau pemerintah,” ucapnya kepada Benuanta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :  Disnakertrans Tarakan Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Ia menguraikan runtut permasalahan dimulai dari pemilihan pertama ketua RT 20 yang saat itu pada data pemilih terdapat ketidaksinkronan data. Dari data yang dipegang oleh kepanitiaan terdapat sebanyak 141 suara, namun pada saat pemilihan data yang muncul sebanyak 165 suara.

Sempat terjadi drama antar warga dan panitia. Saat itu panitia meminta warga untuk bersurat ke kelurahan namun pihak kelurahan malah melantik ketua RT terpilih.

“Malah pihak kelurahan melantik. Setahu kami kalau ada warga yang keberatan itu tidak boleh dilantik. Padahal mereka (kelurahan) mengakui terdapat pelanggaran dalam pemilihan Ketua RT ini,” lanjutnya.

Pihak warga pun kembali mengadukan hal serupa ke kecamatan hingga ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Sodiq mengatakan bahwa rekomendasi dari DPRD adalah melakukan pemilihan ulang atau pemilihan kedua namun tak diamini oleh pihak Kecamatan Tarakan Tengah. Berharap pemilihan ulang, warga malah dihadapkan keputusan pihak kecamatan untuk jajak pendapat.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Setelah dilakukan jajak pendapat, 77 warga meminta pemilihan diulang. Namun 49 lainnya tidak setuju untuk pemilihan ulang.

“Jadi pemilihan ulang tanggal 29 Januari 2023, panitianya orang kelurahan. Dari 3 calon di pemilihan pertama, pada pemilihan kedua tinggal 2 orang. Sudah dibuatkan juga berita acara karena sudah sesuai dengan anjuran jajak pendapat itu. Setelah kita lalui itu kok kita tunggu SK tidak keluar-keluar,” tambahnya.

“Ternyata SK tidak keluar karena mereka memaksakan mau pemilihan ulang lagi. Warga sudah capek. Kami pemilihan ini swadaya masyarakat bukan dana pemerintah. Yang menentukan ketua RT itu warga, pemerintah tidak ikut campur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Atas dasar inilah warga RT 20 mengadu ke Ombudsman RI berharap agar terdapat jalan dari permasalahan yang warga hadapi ke pemerintah.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kaltara, Dita Mellyanika mengungkapkan pihaknya pun telah menerima laporan dari warga sesuai dengan prosedur Ombudsman. Saat inipun tahapannya masih dalam status verifikasi.

“Apa yang disampaikan masyarakat tentunya harus verifikasi dulu. Yaitu verifikasi formil dan materil sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tukasnya.

Menyoal diterimanya laporan atau tidak dikatakannya melalui tahapan lainnya seperti rapat perwakilan. Dalam proses verifikasi ini biasanya memakan waktu selama 14 hari.

“Tapi biasanya kurang dari 14 hari. Setelah itu baru disampaikan di rapat perwakilan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *