Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Telah Miliki 10 Hakim, Bawahi 3 PA di Kabupaten dan Kota

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini terbentuk di provinsi ke-34. Mesti terbilang baru, PTA Kaltara telah memutuskan 4 perkara tingkat banding.

Wakil Ketua PTA Kaltara, Acep Saifuddin mengatakan, PTA Kaltara ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021. “Dan secara keseluruhan, total ada 13 pengadilan tingkat banding yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,” ucapnya, Sabtu (25/3/2023).

Dijelaskannya PTA Kaltara kini sudah ada 8 orang hakim ditambah wakil dan ketua yang artinya saat ini sudah ada 10 hakim.

Baca Juga :  Pembangunan Terminal Bus Terus Diupayakan Dishub Kaltara

“Alhamdulillah, dan sekarang ini sudah ada empat perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama dan semuanya sudah putus,” ungkapnya.

Lanjutnya, walaupun masih serba keterbatasan PTA Kaltara tetap memberikan pelayanan banding kepada masyarakat.

“Masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Bulungan, Pengadilan Agama Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan  tidak perlu lagi mengajukan ke Samarinda. Cukup disini (Pengadilan Tinggi Agama Kaltara),” bebernya.

PTA Kaltara, kata Acep, membawahi tiga Pengadilan Agama (PA) Yakni, PA Bulungan, PA Nunukan dan PA Tarakan. “Kalau Pengadilan Negeri (PN) ada empat. Sedangkan Pengadilan Agama baru tiga,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Tanjung Selor Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kemudian di wilayah Malinau, kata dia, sudah ada PN. Namun, hingga saat ini belum ada PA. Karena itu, dijelaskannya PTA Kaltara telah mengusulkan terkait pembentukan satuan kerja (satker) baru.

“Pengadilan negeri memang sudah ada di sana (Malinau). Tetapi untuk Pengadilan Agama belum ada,” tuturnya.

Sementara itu, dijelaskannya PTA Kaltara juga sufah mengusulkan pembentukan PA di Malinau. Namun, untuk pembentukan itu perlu ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Temuan DBD dan Malaria, Dinkes Kaltara Lakukan Penyelidikan Epidemiologi 

“Kalau Pengadilan Tinggi Agama dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Nah, kalau Pengadilan Agama dibentuk berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.

Termasuk salah satunya untuk pembentukan PA Tana Tidung belum akan dibentuk karena belum ada PN.

“Sekarang ini masih berusaha untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan Agama Malinau. Kalau Pengadilan Agama Tana Tidung. Belum, karena belum ada Pengadilan Negeri,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *