KPU Nunukan Lakukan Perbaikan Atas Temuan Coklit Data Pemilih

benuanta.co.id, NUNUKAN – Temuan dari tahapan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tengah melakukan tahapan perbaikan.

Komisoner KPU Nunukan Bidang Data dan Informasi, Mardi Gunawan mengatakan, sejatinya proses Coklit data pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari berakhir 14 Maret 2023 lalu. Namun dari hasil Coklit tersebut didapati sejumlah temuan.

“Coklit ini dilakukan untuk memastikan para pemilih mendapatkan haknya untuk nantinya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh petugas Pantarlih,” kata Mardi kepada benuanta.co.id, Ahad (26/3/2023).

Baca Juga :  Dua Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Didenda Rp 150 Juta

Mardi menyampaikan, sejumlah temuan tersebut baik yang dilaporkan langsung oleh masyarakat maupun oleh Bawaslu Nunukan untuk segera dilakukan perbaikan oleh pihaknya.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu menemukan sejumlah persoalan pada proses Coklit. Seperti ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak dilakukan pendataan, serta penyandang disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam data pemilih.

Selain itu, temuan lainnya seperti petugas Coklit justru memindahkan pemilih yang seharusnya memilih di TPS A namun justru daftarnya masuk di TPS B yang secara domisili jauh dengan si pemilik suara.

Baca Juga :  Januari-November, Imigrasi Nunukan Terima Laporan 390 Paspor Hilang

Bahkan, juga didapati dua kali Coklit di dalam satu keluarga di mana dibuktikan dengan stiker dan tanda bukti pemilih.

Mardi menuturkan, dengan temuannya itu, Bawaslu Nunukan telah berkoordinasi dan melakukan saran perbaikan ke pihaknya (KPU) melalui tingkat PPS, PPK hingga ke Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Hingga 29 Maret 2023 nanti, seluruh saran perbaikan maupun masukan akan terus dilakukan agar masyarakat kita yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang dapat tercover,” ucapnya.

Baca Juga :  Bentuk Relawan SAPA untuk Menekan Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Ditambahkannya, nantinya setelah perbaikan telah rampung, pihaknya akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 mendatang, sedangkan untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 Juni 2023. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *