Pemberian Penghargaan Satyalancana ke ASN Masih Tahap Penjaringan di OPD

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemberian Satyalanca bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) hampir setiap tahun dilakukan. Pada tahun ini sendiri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara tengah melaksanakan penjaringan.

Kepala BKD Provinsi Kaltara Burhanuddin melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKD Kaltara, Marmo mengatakan tahun ini pihaknya masih melakukan pengusulan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1572 votes

“Saat ini kita masih melakukan penjaringan dari semua perangkat daerah, namun sampai sekarang usulan itu belum ada yang masuk ke BKD,” ucap Marmo kepada benuanta.co.id, Kamis, 23 Maret 2023.

Dirinya belum mengetahui jumlah penerima Satyalancana tahun ini, hal itu akan terlihat pada awal bulan Juni 2023 siapa saja ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

“Jadi masing-masing OPD inilah yang akan melaporkan ASN-nya ke BKD. Tapi kalau prediksi kita pengabdian 30 tahun mungkin tinggal sedikit, paling banyak sepertinya yang 10 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, di tahun 2022 penerima penghargaan Satyalancana mencapai 364 orang itu terdiri pengabdian 10 tahun ada 291 orang, pengabdian 20 tahun ada 42 orang dan pengabdian 30 tahun ada 31 orang.

Pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ini terutama kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“ASN yang mendapatkan Satyalancana Karya Satya ini mereka yang tidak pernah cacat dalam bekerja dan tidak pernah di jatuhi sanksi atau yang mendapatkan penurunan pangkat dan sebagainya,” paparnya.

Adapun dasar pemberian Satyalancana Karya Satya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.(adv)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *