Dapil Nunukan, Bawaslu: Warga Tidak Dapat Lagi Pindah Memilih

benuanta.co.id, NUNUKAN – Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Nunukan menjadi dasar kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, sehingga warga tidak dapat lagi pindah-pindah dalam memilih karena dapat mempengaruhi surat suara yang didapatkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch. Yusran menyebut, akan mempengaruhi surat suara yang didapatkan misalkan orang Nunukan pindah ke Nunukan Selatan berarti tidak mendapatkan surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Nunukan.

“Karena sudah keluar dari dapil, maka hanya mendapatkan empat surat suara seperti Pilpres, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Untuk DPRD Nunukan itu tidak,” kata Yusran, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga :  Hj Marhana Nyatakan Maju di Pilkada Berau 2024

Ini juga menjadi tantangan kompleks ke depannya bagi Bawaslu maupun KPU, sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan. Jangan sampai Nunukan Selatan mendapatkan lima surat suara kalau hanya pindah ke Nunukan karena dianggap dapil yang sama.

Selain itu, kata Yusran dapil di Nunukan sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan, Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Sedangkan Dapil di antarannya Dapil I di Kecamatan Nunukan 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan tiga kursi, Dapil III mencangkup lima kecamatan di Pulau Sebatik tujuh kursi, dan Dapil IV mencakup daratan Kalimantan dan Dataran Tinggi Krayan sebanyak 10 kursi.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *