benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Nunukan, bahkan tidak hanya korbannya, pelakunya juga masih anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Nunukan berhasil diungkap setelah orang tua dari korban sebut saja Melati (15), bukan nama sebenarnya melaporkan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah menyetubuhi anaknya.
“Anak tersebut ini kita amankan, setelah ada laporan dari orang tua korban kalau anaknya telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kepada benuanta.co.id, Kamis (23/3/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/3/2023) lalu sekira pukul 16.00 Wita di sebuah rumah di wilayah Nunukan.
Diungkapkannya, mulanya pelaku datang menjemput korban Melati di depan Kantor Kodim Nunukan, setelah itu korban dibawa jalan-jalan dengan mengendari sepeda motor berkeliling di Jalan Lingkar Nunukan.
Usai jalan, pelaku lalu membawa korban ketempat tinggalnya. Saat di dalam rumah, pelaku mengunci pintu dan membawa korban masuk ke dalam kamar.
“Jadi saat di dalam kamar, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi,” ungkapnya.
Lusgi mengatakan, diketahui jika korban dan pelaku satu sekolah namun keduanya tidak menjalin hubungan asmara.
Usai kejadian, korban kemudian mengeluh sakit pada daerah kemaluannya, mulanya saat ditanyai oleh orang tuanya, korban tidak mengatakan apapun, hingga orang tuanya mulai curiga dan berusaha membujuk korban.
“Awalanya korban hanya diam saat ditanya, setelah dibujuk barulah ia mengatakan ke orang tuanya kalau telah disetubuhi oleh remaja laki-laki yang merupakan teman satu sekolahnya,” jelasnya.
Disampaikannya, satu hari setelah kejadian, pelaku kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Nunukan pada Selasa (21/3/2023).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya jika telah menyetubuhi korban di rumahnya dan kejadian tersebut merupakan pertama kalinya ia lakukan kepada korban.
Lusgi menerangkan, dengan bujuk rayu dan memanfaatkan situasi lantaran pelaku hanya tinggal sendiri di rumah tersebut sehingga ia menyetubuhi korban.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti milik pelaku yakni 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar Kaos warna hitam, 1 celana dalam warna merah 1 Sprei warna biru dan barang bukti milik korban yakni 1 lembar celana Levis warna biru dan 1 lembar kaos warna putih.
Ditambahkannya, saat ini UPPA Satreskrim Polres Nunukan akan melakukan koordinasi kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan untuk pendampingan terhadap korban maupun pelaku lantaran keduanya merupakan anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, remaja laki-laki tersebut disangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli