52 Makam di Pamusian Lahannya Masuk Sengketa

benuanta.co.id, TARAKAN – Puluhan makam yang terletak di Pemakaman Umum Islam Kelurahan Pamusian terlibat pada lahan sengketa. Diduga makam yang berjumlah 52 itu mengambil hak tanah dari Jono Yakub dan telah berjalan sejak dari 2016 silam.

Penasihat Hukum lahan sengketa tersebut, Juferson menguraikan duduk perkara persoalan lahan sengketa di atas tanah kuburan itu. Ia menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti hal ini mulai dari RT, Lurah, Camat hingga Wali Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Ia menjelaskan pada tahun 2016 silam, pihaknya sempat melakukan rembuk bersama Lurah setempat untuk meninjau lapangan dan terbitlah sebuah Berita Acara.

Baca Juga :  Taman Berlabuh, Salah Satu Destinasi Favorit untuk Ngabuburit

“Berita acara menurut hukum itupun abal-abal saya bilang. Kenapa karena di poin ketiga dari pihak keluarga meminta izin dari kelurahan untuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga lain dulu. Baru kemudian diinformasikan ke kelurahan, entah itu (tanah) diwakafkan atau tidak,” bebernya, Kamis (23/3/2023).

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan menyoal statusnya wakafnya tanah itu. Hal inipun berdampak kepada sertifikasi lahan yang keluar di 2018 lalu dengan luasan lahan 320 meter persegi. Luasan inipun telah dipisahkan dari 1.703 meter persegi sehingga tersisa 753 meter persegi.

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya sudah pernah dirapatkan dalam dengar pendapat di DPRD Kota Tarakan.

“Dalam artian pemerintah kota harus bertanggung jawab. Tidak bisa menyalahkan warga. Karena pemakaman umum menjadi tanggung jawab pemerintah kota kan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

Selama ini warga juga tidak tahu menahu menyoal sengketa di lahan tersebut. Juferson mengatakan yang warga ketahui hanya lahan tersebut memang digunakan untuk pemakaman.

Upaya kliennya, dikatakan Juferson terganjal oleh pihak pemerintah sendiri. Saat melakukan dialog pada 21 September 2022 kemarin sudah sempat mencari jalan tengah namun belum diamini oleh pemerintah.

Saat inipun pihaknya masih mempertanyakan kepemilikan akta notaris dan berita acara pelepasan hak.

“Yang saya pertanyakan lagi akta notaris. Kan kalau tanah disisakan beberapa meter itu harus dikuatkan dengan akta notaris. Selama ini belum ada,” lanjutnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Akbar Mahmud Ola mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan kunjungan lapangan (kunlap). Pihaknya pun telah menjadwalkan kembali pertemuan rapat dengar pendapat pada bulan depan.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Dalam hal ini ia meminta kepada yang bersangkutan untuk dapat mempersiapkan data akurat beserta saksi. Pun dengan pihak pemerintah sendiri.

“Jadi Pemkot yang wakili DLH. Saya tidak bisa komentar jauh juga belum kita minta komentar juga. Cuma untuk di dewan ini baru kunjungan lapangan,” tegasnya.

Menyoal tindakan eksekusi paksa yang sempat tertera di plang pemakaman umum Pamusian, pihaknya tak mengambil pusing. Menurutnya hal itu hanyalah sebuah peringatan.

“Dampaknya juga berbahaya sekali. Pemerintah kan juga sudah ada yang mewakili, dari DLH dan mitranya itu. Kita lihat saja ke depan. Mudah-mudahan ada solusi. Atau ganti rugi, tukar guling juga bisa,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *