Cegah Pakaian Cap Karung Masuk Makassar, Bea Cukai Tingkatkan Patroli Laut

benuanta.co.id, SULSEL – Menindaklanjuti larangan impor pakaian bekas alias Cap Karung (Cakar) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJB) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) akan meningkatkan patroli di laut.

Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, peningkatan patroli laut dilakukan pengawasan di perbatasan negara-negara tetangga untuk mencegah terkait impor pakaian bekas.

“Sudah ada beberapa kali itu kita lakukan penangkapan dan penindakan untuk pakaian bekas atau istilah kami itu ballpres,” kata Nugroho melalui keterangannya dikutip, Rabu, (22/3/2023).

Baca Juga :  Waspada Pencurian Data di Media Sosial, Diskominfo Sulsel Mulai Lakukan Pengawasan

Menurut Nugroho, patroli laut dilakukan dengan mengikuti alur dari perbatasan negara seperti di wilayah Pulau Alor, kapal laut bergerak dari Timor Leste menuju Bau-Bau di Pulau Buton, hingga tiba di Sulawesi Selatan.

Sejak kapal patroli ditempatkan di Pulau Alor, kata Nugroho, nyaris tidak ada lagi kapal pengangkut barang impor ilegal yang ditemui.

Diketahui merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 taun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Raih Opini WTP, Ini Catatan BPK Beri 

Dalam Permendag itu dijabarkan pada pasal 2 ayat 3, bahwa barang dilarang impor, berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Namun kenyataannya, penyelundupan hingga penjualan pakaian bekas masih saja terjadi sejak peraturan itu diterbitkan.

Menanggapi larangan penjualan cakar tersebut, salah seorang pedagang cakar, Anri (34 tahun) menilai sebaiknya aturan tersebut dipertimbangkan kembali. Mengingat tidak orang yang menggantungkan hidupnya dari jual beli cakar.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Raih Opini WTP, Ini Catatan BPK Beri 

“Seharusnya yang haram – haram saja dilarang. Kenyataannya ini cakar banyak yang cari,” kata Andi. Bahkan dia menambahkan, barang thrifting yang didagangkannya cukup digandrungi semua kalangan.

“Bahkan banyak tongji orang kaya yang cari cakar. Apalagi itu sepatu kalau buka baru, banyak yang cari. Jadi janganmi dilarang karna banyak ji juga yang suka,” imbuhnya.(*)

Penulis: Akbar
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *