benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Sabtu (18/3/2023) lantaran bisnis rokok dengan pita cukai palsu, kedua pelaku yakni YT (38) berperan sebagai sales dan satu orang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (28) sebagai supplier atau pemasok rokok dibebaskan.
Kedua pelaku tersebut dibebaskan lantaran telah membayar sanksi administrasi yakni denda tiga kali nilai cukai sebesar Rp 111.028.000 ke negara melalui Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan.
Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Kodratullah mengatakan, sebagaimana Undang-undang Harmonisasi Perpajakan jo PMK nomor 237 tahun 2022 telah diatur ketentuan yakni penyelesaian dengan menggunakan pita cukai palsu dengan dua pilihan yakni dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai barang tersebut.
“Dalam kasus ini, keduanya bersedia membayar sanksi denda, untuk nilai cukainya Rp 37.009.080 sehingga karena dikalikan tiga kali nilai cukai jadi total denda yang dibayarkan yakni Rp 111.028.000,” ucap Kodratullah, Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan dengan adanya pengembalian kerugian negara atas bisnis rokok dengan pita cukai palsu tersebut. Denda tersebut telah diserahkan ke rekening penampungan pusat.
Sementara untuk barang bukti yakni 2.766 bungkus rokok merek Arrow dengan pita cukai palsu tersebut diamankan untuk nantinya dilakukan pemusnahan.
“Dendanya sudah dibayarkan, jadi kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan, sehingga kedua pelaku dibebaskan, sementara untuk barang bukti nanti akan kita musnahkan,” tandasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli