Barang Homestay di Bulungan Dijarah, Pelaku Ngaku untuk Beli Sabu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Manfaatkan kondisi yang sepi, homestay salah satu pejabat di Pemprov Kaltara, yakni Homestay 86 Syariah di Tanjung Selor, dijarah orang tak bertanggungjawab.

Tak tanggung-tanggung puluhan barang elektronik dan barang lainnya digasak hanya dalam 1 hari saja, pencurian ini terjadi pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan pelakunya ada 2 orang atas nama DW alias Boyo (27) dan SS alias Pakde (47).

“Modus operandinya dengan merusak kunci pintu rumah bagian belakang lalu mengambil barang-barang di dalamnya,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 21 Maret 2023.

Dia menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian rumah singgah milik pejabat teras itu untuk mencari keuntungan. Selain untuk kebutuhan sehari-hari uangnya juga digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga :  Tukang Antar Galon, Berdarah Dingin Hilangkan Nyawa Nenek di Panti Jompo

“Pelaku ternyata merupakan pengguna sabu-sabu. DW merupakan warga Sabanar Baru RT 080 RW 028 Kelurahan Tanjung Selor Timur dan SS warga Jalan Manunggal,” katanya menerangkan.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Kaltara ini menjelaskan, barang-barang yang dicuri pelaku di antaranya 22 buah barang elektronik terdiri dari Showcase atau lemari pendingin minuman merek Sanken, 12 unit LED televisi merek Sharp dan Breket, 8 unit AC indoor merek Daikin, 8 unit AC outdoor merek Daiken dan 1 unit mesin cuci Front Load merek LG.

Selain itu ada juga 2 buah double bed merek Comforta, 4 buah single bed merek Bigland dan Comforta.

“Selain 21 barang bukti yang terkait tindak pidana yang kami amankan, ada juga BB yang lain telah kami sita berupa 2 unit kendaraan itu motor dan mobil yang dipakai melakukan tindak pidana kejahatan. Lalu ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.096.000 dan 19 anak kunci merek VNC yang digunakan pelaku untuk membuka kamar homestay serta 6 buah springbed,” sebutnya.

Baca Juga :  Tukang Antar Galon, Berdarah Dingin Hilangkan Nyawa Nenek di Panti Jompo

Dia menguraikan jika di hari Ahad 19 Februari 2023 pukul 16.40 Wita pelapor bernama Bustan baru saja tiba di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor dari Tarakan. Lalu dijemput oleh rekannnya bernama Karaca dan Hengki, setelah beristirahat sejenak untuk mengantarkan kedua rekannya.

Pelapor, Bustan pun pergi ke kantor Gubernur untuk mengambil kunci Homestay 86 Syariah dan menuju ke Jalan Manunggal, setelah tiba di lokasi dan masuk ke dalam ternyata ada seorang laki-laki di dalam dan sedang  menggunakan sabu.

Baca Juga :  Tukang Antar Galon, Berdarah Dingin Hilangkan Nyawa Nenek di Panti Jompo

“Saat itu pelapor bertanya “Kamu masuk lewat mana?” Setelah diselidiki ternyata lewat pintu belakang dengan cara merusak pintu,” tuturnya.

Lanjutnya, pelapor sempat menahan para pelaku di dalam kamar sambil mengubungi rekannya bernama Karaca. Namun, pada saat itu kedua pelaku berhasil kabur dengan cara merusak tralis jendela.

“Setelah pelapor cek lagi, ternyata barang-barang didalam homestay telah hilang. Taksiran kerugian mencapai Rp 108.000.000,” terangnya.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHpidana Subsider Pasal 362 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *