Bupati Terbitkan Surat Edaran, Pelaku Usaha THM Diminta Tutup Selama Ramadan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang ramadan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menerbitkan edaran untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan resotan hingga pedagang makanan dan minuman pada Senin (20/3/2023).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 002/450/Setda-Kesra/111/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempat Hiburan, Rumah Makan/ Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 di Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2114 votes

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Nunukan, Joned mengatakan edaran ini untuk menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci ramadan.

Baca Juga :  Kabar Penculikan Anak di Nunukan Hoaks

“Karena ini adalah bulan ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam, sehingga disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan keagamaan di lingkungan masing-masing. Sedangkan untuk mereka yang tidak menjalani ibadah puasa, diharapkan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” kata Joned.

Dalam surat tersebut juga para pelaku usaha panti pijat, lokalisasi, pub, Bar, karaoke dan arena bilyard diminta untuk melakukan penutupan selama sebulan penuh. Lalu kepada pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan usahanya dengan waktu terbatas yakni pukul 21.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita.

Baca Juga :  Pembukaan PLBN di Sei Menggaris Jadi Pembahasan Utama Sosek Malindo

“Kepada restoran dan pemilik restoran juga diminta untuk tidak menjalankan usahanya pada siang hari untuk menghormati yang sedang berpuasa,” ucapnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 2 hari sebelum ramadan sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jonet menyebut akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan usaha.

“Selain sanksi administrasi, juga akan diberikan sanksi Pidana sebagaimana Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreani dan Hiburan Umum, Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan,” tegasnya.

Baca Juga :  BPN Terbitkan 3.619 Sertipikat Tanah di Mansapa dan Tanjung Harapan

Sehingga, melalui surat edaran tersebut Pemerintah Kabupaten Nunukan mengimbau kepada masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap surat edaran tersebut untuk dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *