4 Warga Desa Tabur Lestari Ditangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan mengamankan 4 orang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Puluhan paket sabu seberat 61,03 gram disita polisi di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada Jumat (10/3/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu yang beralamatkan di Jalan Kampung Baru, RT 12, Desa Tabur Lestari, Kec. Sei. Manggaris.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Personel opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan penggerebekan di rumah yang telah dijadikan target operasi tersebut,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Selasa (14/3/2023).

Alhasil, sekira pukul 08.20 Wita, terduga pelaku yakni Udin Tahang (35) berhasil diamankan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 28 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk seberat 10,41 gram yang diduga sabu.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Puluhan bungkus tersebut ditemukan di tempat berbeda, yakni 1 bungkus sabu ditemukan terletak dilantai depan kamar, lalu sebanyak 18 bungkus tersimpan di dalam sebuah dompet yang berada di atas jendela kamar, 1 bungkus di dalam sebuah bantal guling dilantai kamar, dan sebanyak 8 bungkus sabu ditemukan terbungkus kertas dan plastik yang posisinya diselipkan didinding kamar.

Pengakuan Udin, 20 bungkus sabu tersebut ia beli dari seseorang pria bernama Baba, sedangkan 8 bungkus lainnya yang diselipkan di dinding kamar merupakan milik titipan temanya Aris. Namun, saat dilakukan pencarian Aris diduga telah melarikan diri sehingga kita masukan dalam DPO.

“Saat itu pengakuan pelaku Udin, sebagian sabu sudah ada yang laku terjual, dan yang membeli sabu tersebut yaitu seorang perempuan bernama Rumiati, dari pengakuan tersebut kita kemudian lakukan pengembangan dan pencarian terhadap Rumiati,” ucapnya.

Tak berselang lama yakni sekira pukul 12.15 Wita, personel berhasil mengamankan Rumiati (44) di rumahnya yang beralamat di Jalan KTM, RT 013, Desa Tabur Lestari.

Ibnu membeberkan, dari tangan pelaku diamankan satu sebuah dompet kecil warna merah muda yang posisinya saat itu berada dalam genggaman pelaku.

Baca Juga :  Arus Balik di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Meningkat

Saat dibuka, di dalamnya ditemukan barang bukti sebanyak 19 bungkus pipet warna transparan ukuran berbeda bentuk yang diduga sabu seberat 3,97 gram.

“Pelaku mengatakan jika sabu tersebut dia beli dari pelaku Udin Tahang seharga Rp 2,5 juta untuk selanjutnya dijual lagi oleh pelaku dalam bentuk paket hemat,” bebernya.

Ibnu mengungkapkan, dari hasil pedalaman yang dilakukan kepada pelaku Rumiati, didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama Umar yang merupakan kaki tangan dari Baba dalam jual beli Narkoba.

Personel opsnal kemudian kembali melakukan pengembangan, hingga sekira pukul 14:00 Wita, Umar berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Tani Rt. 014, Desa Tabur Lestari.

“Selain Umar (57) kita juga amankan Madi (42) yang saat itu ada di TKP,” ucapnya.

Dijelaskannya, mulanya personel yang melakukan penggeledahan tidak menemukan adanya sabu, namun dari bukti petunjuk berupa alat hisap sabu dan bungkusan plastik kecil bekas bungkusan sabu ditemukan di TKP.

Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, didapati keterangan jika ada sebuah ember cat warna putih yang disimpan oleh Baba di belakang rumah yang posisinya terletak dirumput dekat dengan pohon sawit pinggir sungai.

Baca Juga :  Duh! Bocah di Nunukan Nyaris jadi Korban Penculikan 

“Kita kemudian membawa kedua pelaku untuk menunjukkan posisi tempat penyimpanan ember ice cream cat warna putih yang dimaksud tersebut,” ungkapnya.

Dari dalam ember tersebut, ditemukan 11 bungkus plastik, namun 3 bungkus ukuran sedang diduga berisi Tawas.

Sementara 8 bungkus lainnya diduga berisi sabu seberat 46,72 gram, yang kemasan awalnya saat ditemukan terbungkus dengan menggunakan lembaran tisu.

“Kedua pelaku mengatakan, sebelum digerebek keduanya baru selesai mengonsumsi sabu yang diberikan oleh Baba,” ujarnya.

Ibnu menerangkan, personel kemudian melakukan pencarian terhadap Baba namun diduga pria tersebut telah melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan keempat pelaku yang diduga pengguna sekaligus pengedar tersebut diamankan total barang bukti sabu seberat 61,03 gram.

Ibnu menegaskan, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *