benuanta.co.id, Malinau – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), sepakat untuk meminta adanya revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional uang perjalanan dinas anggota DPRD disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengenai hal itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota, secara serentak menyepakati adanya revisi Perpres tersebut saat melakukan Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Jakarta pada Rabu 8 Maret lalu.
Saat dikonfirmasi salah satu anggota Adkasi yang mengikuti Silatnas itu, Ping Ding mengatakan adanya permohonan perevisian Perpres, ialah karena sudah dianggap tidak relevan untuk diberlakukan pada masa Endemi Covid-19.
“Perpres itu dibuat pada masa Pandemi Covid-19, di mana adanya penyamaan uang perjalanan Dinas DPRD dan ASN, agar tidak membenani keuangan daerah. Namun sekarang kan sudah masa Endemi dan semua kegiatan sudah normal kembali. Makanya Adkasi sepakat untuk bermohon agar Perpres itu dicabut,” kata Ping Ding, pada Sabtu 11 Maret 2023.
Wanita yang juga merupakan ketua DPRD Malinau itu, menjelaskan pada dasarnya semua anggota Adkasi hanya meminta agar uang perjalanan dinas dapat disesuaikan dengan kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) mengingat, situasi geografis dan kondisi ekonomi yang ada disetiap daerah berbeda-beda.
“Kalau ASN tugas pokoknya sudah jelas untuk perjalanan dinas, sedangkan DPRD sangat berbeda sehingga tidak heran dalam Adkasi kemarin banyak anggota DPRD yang mengeluh karena harus merogoh uang pribadi untuk mendukung tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD,” jelasnya lagi.
“Apalagi seperti Kaltara yang daerahnya terpisah oleh laut dan jarak antar sesa yang berjauhan, sehingga kita anggota Adkasi pun meminta adanya penyesuaian,” ungkapnya.
Dengan disampaikannya permohonan adanya revisi pada Perpres itu, Ping pun berharap agar Pemerintah Pusat juga komitmen dalam hal penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Sebab, selama masa Endemi Covid-19 ini, semua keuangan daerah sudah mulai stabil.
“Kita tidak minta untuk ditambah atau dikurangi uang perjalanan dinas itu. Intinya kembalikan saja semua seperti semula pada saat sebelum Covid-19, karena Perpres itu dibuat akibat Pandemi Covid-19. Intinya kembalikan dan sesuaikan dengan kemampuan daerah, itu saja,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor : Nicky Saputra