Pemkab Nunukan Tidak Mendukung Adanya Nikah Siri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pernikahan yang resmi di mata negara sudah pasti pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Namun walaupun begitu masih ada saja yang melakukan pernikah siri.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan pernikahan tidak resmi disebut dengan nikah siri. Ini adalah pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak sah di mata hukum dan negara. Pernikahan siri yang diinginkan hanya ijab kabul, padahal disitu tidak ada penasihat pernikahan.

“Saya melihat pernikahan siri itu rata-rata yang penting dia sah, menurut agama. Jika menikah secara sah dan diakui oleh negara itu ada nasehat pernikahan,” kata Faridah Aryani, kepada benuanta.co.id, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga :  Tabrakan di Perairan Sebatik, Tim Gabungan Masih Lakukan Evakuasi Perahu 

Masyarakat yang melakukan pernikahan siri ini kurangnya informasi yang mereka dapatkan. Pasalnya, pernikahan siri dikhawatirkan akan berdampak dalam bahtera rumah tangga. ”Selain tidak ada kejelasan status pada istri dan anak di depan hukum maupun masyarakat. Dalam mata hukum, anak dari pernikahan itu termasuk berstatus anak di luar nikah,” jelasnya.

Nikah siri lahir dari rendahnya kesadaran masyarakat pada negatifnya nikah siri tersebut.

Baca Juga :  Pelabuhan Sei Jepun Dipadati Penumpang Berwisata ke Sebatik

“Saya tidak mendukung adanya pernikahan siri, karena disitu yang dicari status resmi, tapi tidak mengarah nasehat pernikahan,” jelasnya.

Sedangkan nikah resmi itu ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti pemeriksaan kesehatan, narkoba, harus mengikuti bimbingan agama.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *