Polresta Pastikan 6 Ormas Terlarang Ini Lenyap di Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Polresta Bulungan pastikan 6 organisasi terlarang yang telah dicabut badan hukumnya, tidak terpantau di Bulungan. Jika pun ada maka tidak akan bisa berkembang di masyarakat.

Namun begitu, Polresta Bulungan meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati adanya hal-hal yang menyimpang yang disampaikan oleh orang tertentu pada satu perkumpulan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1592 votes

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha saat melaksanakan Jumat Curhat yang menghadirkan tokoh masyarakat, pengurus RT dan RW di Bulungan. Jika 6 ormas di Indonesia yang telah dilarang dan dibubarkan di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Intinya 6 ormas ini sudah dilarang di Indonesia, saya pastikan tidak boleh ada dil ingkungan masyarakat,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Jumat 10 Maret 2023.

Pihaknya pun memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memantau setiap kegiatan di lingkungan masyarakat. Apalagi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak namun kegiatan tersebut tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Memang belum kita temukan, tapi kita tetap lakukan pengawasan. Masyarakat kita minta melaporkan jika mendapati adanya kegiatan (yang mencurigakan),” tuturnya.

Untuk diketahui, salah satu ormas yang pernah ada di Kabupaten Bulungan dan sempat menggemparkan adalah Gafatar yang berkembang dan menempati wilayah di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Palas.

“Setelah diketahui, makanya kita kembalikan setiap orang yang memiliki faham ini ke wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *