Kemenag Kaltara Laksanakan Rukyatul Hilal di Tarakan, Prediksi Puasa Bersamaan dengan Muhammadiyah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Penentuan 1 Ramadan 1444 Hijriah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunggu keputusan pemerintah pusat yang nantinya diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Tugas daerah yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kaltara akan melaksanakan pemantauan hilal atau Rukyatul Hilal.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Saifi Jamri mengatakan pantauan hilal akan dilaksanakan di Kota Tarakan, pada tanggal 22 Maret 2023. Apapun nanti hasilnya itulah yang akan dilaporkan kepada Kemenag RI sebagai acuan penentuan awal puasa ramadan.

“Insya Allah, kita akan laporkan hasilnya kepada Menteri Agama sebagai bagian dari wilayah yang dilakukan Rukyatul Hilal untuk penentuan jatuhnya 1 ramadan,” ujar Saifi kepada benuanta.co.id, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga :  TGUPP Kaltara Bahas Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri

Berkaca dengan pantauan hilal tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Kaltara jarang terlihat bulan sebagai tanda masuknya awal puasa atau penentuan akhir puasa.

Pihaknya mengakui pantauan hilal setiap tahunnya tak pernah terlihat, hal ini dipengaruhi beberapa faktor salah satunya kondisi cuaca kemudian kondisi geografis.

“Sepanjang pantauan kita belum pernah melihat hilal, posisinya karena daerahnya banyak terhalang oleh gunung-gunung,” terangnya.

Dirinya belum bisa memastikan apakah 1 ramadan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023 atau tidak, namun jika mengikut tanggal tersebut maka puasa akan bersamaan dengan organisasi Islam Muhammadiyah.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR dan Gaji ke 14 Pegawai

“Kalau kita melihat rencana rukyatul hilal di tanggal 22 Maret, mudah-mudahan nanti bisa kita bersama-sama tanggal 23 Maret itu akan kita memulai bulan suci ramadan tahun ini,” tuturnya.

Namun jika tidak sama, ada perbedaan dari putusan pemerintah dengan Muhammadiyah awal puasanya. Dirinya pun meminta masyarakat bisa menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah.

“Selain itu menerima atas perbedaan kelompok tertentu, yang penting kita bisa melaksanakan ibadah secara khusyuk dan menyemarakkan ramadan dengan tarawih bersama di masjid dan musala,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Agama Kaltara Telah Miliki 10 Hakim, Bawahi 3 PA di Kabupaten dan Kota

Pasalnya tahun ini masjid dan di musala telah dibuka secara penuh dalam rangka memeriahkan ramadan 1444 hijriah, berbeda di tahun 2021 dan 2022 masih ada pembatasan.

“Cuma kami mengimbau pada masjid dan musala yang tadarus di malam dapat membatasi waktu, agar masyarakat kita yang beristirahat dimalam persiapan bangun sahur, tidurnya cukup,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *