benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus tindak pidana yang menyeret dua oknum Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Cabang Sungai Nyamuk menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat.
Pasalnya jasa kirim milik BUMN tersebut diduga melancarkan aksi pengiriman kosmetik tanpa izin edar dan dokumen resmi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tarakan menetapkan CH dan TB sebagai tersangka dari dugaan penyelundupan kosmetik ilegal melalui jasa kirim Pos Indonesia.
Tim Benuanta pun mencoba melakukan konfirmasi terhadap PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan hingga kini pihaknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
“Mohon maaf hingga saat ini pihak kami (PT. Pos Indonesia) belum bisa mengeluarkan statement apapun,” ujar Manager Pelayanan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan, Zilva saat ditemui Benuanta, Kamis (9/3/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Tim Benuanta pun masih terus berusaha melakukan konfirmasi ke pihak terkait seperti PT. Pos Indonesia Regional X Makasar.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli