benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Rencana pembangunan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengadilan hubungan industrial (PHI) di Provinsi Kaltara masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara Fredrik Willem Saija bahwa sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2021.
“Pemerintah daerah wajib menyediakan lahan untuk pembangunan kantor Pengadilan Tipikor (TP). Sehingga sekarang ini Pemprov Kaltara sudah menghibahkan lahan di KBM (Kota Baru Mandiri) Tanjung Selor seluas 2 hektare (ha),” ungkapnya Kamis (9/3/2023).
Dijelaskannya untuk pembangunan gedung pengadilan tipikor dan PHI tim dari MA didampingi Sekretariat Negara pun sudah melakukan peninjauan lahan di KBM Tanjung Selor.
“Jadi tim dari MA juga sudah melakukan audiensi dengan gubernur terkait pembangunan gedung pengadilan Tipikor, PHI dan Pengadilan Tinggi Kaltara,” ujarnya.
Sementara persoalan ingin membangun gedung PT Kaltara rencananya mulai dibangun pada tahun depan.
“Karena itu, kesiapan lahan mulai dipersiapkan. Saat ini juga, kami masih mencari lahan untuk pembangunan gedung pengadilan tinggi, karena lahan yang disiapkan untuk pembangunan gedung pengadilan tinggi di KBM Tanjung Selor masih membutuhkan proses panjang, sebab harus dilakukan penimbunan terlebih dahulu,” tuturnya.
Lebih lanjut, katanya keberadaan gedung PT dinilai bersifat urgen, sebab bangunan yang digunakan saat ini masih sewa.
“Untuk pembentukan pengadilan tipikor dan PHI. Saat ini, MA masih mengodok hal tersebut. Lalu untuk pembentukan pengadilan tipikor dan PHI. Sekarang ini kita masih menunggu terbit Keputusan Presiden (Keppres),”terangnya.
Lanjutnya setelah terbit Keppres pengadilan tipikor dan PHI akan bergabung dengan PN Tanjung Selor Kelas 1B.
“Sehingga, pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan. Tetapi, lahan yang sudah disiapkan oleh Pemprov Kaltara akan tetap kita manfaatkan,” ucapnya.
Namun dijelaskannya, PT Kaltara belum dapat memastikan untuk pembangunan gedung pengadilan tipikor dan PHI.
“Karena masih harus dilakukan penimbunan terlebih dahulu. Tapi, untuk pembangunan gedung pengadilan tinggi akan dimulai tahun depan,” ungkapnya.
Harapannya ke depan, jika sudah terbit Keppres maka tahap selanjutnya hakim pengadilan tipikor dan PHI secara otomatis akan dibentuk.
“Untuk sekarang ini sudah berproses di Mahkamah Agung. Saya rasa pertengahan tahun ini sudah bisa terbentuk,” imbuhnya.
Lalu nantinya jika sudah terbentuk, kata Fredrik pelaksanaan sidang tipikor dan PHI tidak lagi harus disidangkan di Samarinda.
“Karena sudah bisa dilakukan di Bulungan. Ya, nantinya juga perkara tipikor dan PHI akan disidangkan di Bulungan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa