Peran Indra Ling, WNA Malaysia dalam Penyelundupan Sabu 20 Kg ke Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Teka-teki kurir penyeludupan sabu 20,8 Kg yang berhasil digagalkan oleh Personel Satgas Pamtas Darat RI Malaysia Batalyon Inf 621/Manuntung, di Desa Labang, Kecamatan Lumbis berhasil diungkap Satreskoba Polres Nunukan.

Dari serangkaian hasil penyelidikan Satreskoba berhasil menangkap Indera Ling (31) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) beralamatkan Keningau, Sabah- Malaysia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1556 votes

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, didapati bukti petunjuk dari Handpone Indera Ling hingga kuat dugaan yang bersangkutan merupakan kurir puluhan paket sabu tersebut.

“Selain bukti, kita juga terus menggali informasi dari 10 orang saksi lainnya yang ikut diamankan di dalam long boat tersebut. Tersangka sempat mengelak namun pada akhirnya ia mengakui jika 20 paket sabu tersebut merupakan barang bawaannya,” ungkap Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

Ibnu menerangkan, dari keterangan tersangka, ia berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau, Malaysia untuk kemudian dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Puluhan paket sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial SAM yang diketahui merupakan bandar sabu di Keningau. Sabu tersebut kemudian dibawa melalui jalur tikus ke Indonesia untuk serahkan ke pria berinisial SDM yang nantinya akan menjemput barang tersebut di Mansalong.

“Dari keterangan tersangka, ia diberi upah sebesar RM 3.000 untuk mengantarkan paket sabu tersebut, yang bersangkutan mengaku jika sudah ketiga kalinya ia menjadi kurir sabu,” bebernya.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 20,8 Kg sabu tersebut berhasil diamankan saat personel Satgas melakukan swiping pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 15.00 Wita, di depan Pos labang yang merupakan jalur air lintas batas RI- Malaysia.

Saat itu, perahu longboat yang membawa penumpang dan berhenti di depan Pos Lumbis. Saat dilakukan pemeriksan secara detail terhadap barang bawaan didapati 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan. Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.

Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang terdiri dari 6 orang WNI dan 5 orang WNA Malaysia untuk dilakukan pemeriksaan.

Disampaikannya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskoba, pihaknya menetapkan Indera Ling sebagai tersangka, SAM badar sabu asal Keningau dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Sementara untuk SDM yang berperan menjemput sabu tersebut di Mansalong, Ibnu mengatakan pihaknya masih dalam proses pencarian lantaran SDM diduga telah melarikan diri sehingga dimasukkan dalam DPO.

“Untuk 2 orang motoris dan 8 orang penumpang lainnya saat ini kita masih lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indera Ling disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan ke Stevanus Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar