KPU RI Tegaskan Banding, Tahapan Pemilu Terus Berjalan

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota KPU RI Idham Holik dalam lawatannya ke Kalimantan Utara memantau proses coklit, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan perdata parpol Prima.

Anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik menegaskan jika pihaknya akan melakukan banding pada putusan PN Jakpus.

“Sesuai dengan yang di sampaikan oleh ketua umun KPU dalam konferensi pers beliau menegaskan bahwa KPU RI akan mengajukan banding dan tahapan akan berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya, karena pada tanggal 14 Februari 2024 KPU harus melaksanakan dan melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara,” ujar Idham, Senin (6/3).

Baca Juga :  Gerindra: PDIP seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan soal PPN 12 Persen

Idham juga menambahkan jika penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan 5 tahun sekali tersebut tidak hanya amanah dari Undang-Undang Pemilu pasal 167 ayat 1 Tahun 2017, melainkan juga amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum untuk Hasto

“Maka kita sebagai warga Negara, kita yang mencintai Negara Indonesia wajib menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024 serentak sesuai dengan amanah konstitusi kita,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima dengan Nomo 757pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Rahmawati Kunjungi dan Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pimping

Gugatan tersebut dilayangkan oleh partai prima karena menganggap KPU tidak profesional karena adanya standar ganda KPU, data sistem informasi partai politik sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.(*)

Reporter: Hendra Rivaldo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *