Banyak Warga Tanjung Selor Urus Paspor untuk Berlibur

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menghadirkan layanan pengurusan paspor keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan.

Hal itu sebagai upaya menjangkau kebutuhan layanan pembuatan kartu identitas Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor sebagai bukti lembar lampiran izin bisa masuk ke suatu negara lain.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1996 votes

“Data sementara sudah ada 62 orang yang telah mendaftarkan diri untuk membuat pengurusan paspor baru di MPP,” kata Kepala Seksi Lalu-Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Daniel Maxrinto Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kabinda Kaltara Beberkan Potensi Besar Hoaks

Lebih lanjut, Daniel mengatakan rata-rata masyarakat Tanjung Selor yang mengurus paspor untuk berlibur ke luar negeri.

“Sejauh ini mayoritas banyak masyarakat urus paspor untuk persiapan berlibur keluar negeri, lalu persiapan haji atau umroh,” ucapnya.

Ia menyampaikan kegiatan Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan (Lapak Ikan) akan berlangsung hingga Kamis (9/3/2023) besok.

“Kegiatan ini hingga hari Kamis besok dan kemungkinan besar peserta pendaftar bakal bertambah lagi. Karena kemarin dan hari ini masih ada peserta berkasnya belum lengkap sehingga kami suruh datang hari ini dan besok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

Dijelaskannya akan ada pembatasan layanan pembuatan paspor hingga pukul 10.00 Wita.

“Pada hari Kamis besok, untuk terakhir penerimaan berkas jam 10 pagi dengan membawa persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga atau akte lahir, Ijazah atau buku nikah bagi syarat permohonan buat paspor baru untuk dewasa,” jelasnya.

Lalu bagi pemohon buat paspor di bawah usia 17 tahun, harus mempersiapkan berkas e-KTP kedua orangtua, kartu keluarga, akta lahir anak dan materia 10.000

Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

“Pemohon paspor anak wajib didampingi orangtua. Dan orangtua harus menandatangani surat pernyataan orangtua,” tuturnya.

Tujuan kehadiran pengurusan paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara yaitu Tanjung Selor adalah untuk mengurangi biaya ongkos perjalanan.

“Karena dari pada harus datang ke Tarakan kan sedikit memakan biaya ongkos transportasi jika harus pulang pergi. Belum lagi harus menginap. Jadi kita menerima pendaftaran peserta buat paspor sebanyak-banyaknya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *