benuanta.co.id, NUNUKAN – Satgas Pamtas Darat RI Malaysia Batalyon Inf 621/Manuntung menggagalkan penyelundupan 20,8 kg narkotika jenis sabu, Senin (6/3/2023) sekira pukul 15.00 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan sweeping yang digelar prajurit TNI di depan pos Labang yang merupakan jalur air lintas batas Republik Indobesia-Malaysia di Desa Labang Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Kronologis kejadian ini disampaikan Dansatgas Pamtas Darat RI Malaysia Batalyon Inf 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, sekira pukul 15.00 Wita, melintas perahu long boat yang membawa penumpang. Setelah tiba di pos Labang, prajurit satgas pamtas melakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang-barang yang dibawa melintas.
Di dalam long boat, terdapat 2 kardus yang dibungkus rapi mirip paket. Hal ini tentu mengundang kecurigaan petugas. Ketika ditanya kepada penumpang yang ada di dalam perahu, tak satupun mengakui sebagai pemilik kardus tersebut.
“Awalnya tidak ada yang mengakui barang tersebut milik siapa, saat kita buka ternyata di dalamnya ditemukan 20 buah bungkusan yang diduga sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China merek Qing Shan yang disembunyikan di tengah selipan pakaian dan makanan ringan asal Malaysia,” ungkap Deny, Selasa (7/3/2023).
Dansatgas menerangkan, lantaran tidak ada yang mengakui barang tersebut pihaknya kemudian mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diungkapkannya, adapun 9 orang penumpang yang diamankan yakni YS (54) laki-laki asal Malinau, KR (53) perempuan, RD (43) perempuan asal Palembang, SM (53) asal Malang dan 4 WNA asal Malaysia yakni YR (perempuan), NU (perempuan), ID (laki-laki) dan AL (laki-laki).
Deny menyampaikan, dari pengakuan sementara 9 penumpang tersebut mengatakan jika tiga orang dari mereka berangkat ke Tanjung Selor dan 6 orang lainnya akan berangkat ke Malinau.
Deny menyampaikan, usai diamankan pihaknya kemudian membawa barang bukti dan 9 penumpang dan 2 motoris tersebut ke Kotis Satgas Pamtas di Nunukan.
“Jadi Perjalanannya ini memang cukup jauh untuk bisa kita bawah ke sini, sehingga kita berkoordinasi dengan Polres dan Polsek, Bais dan BIN untuk bersama sama mengamankan barang bukti dan 9 orang ini,” katanya.
Dijelaskannya, sekira pukul 18.30 Wita, mereka berangkat ke Pelabuhan Mansalong menggunakan jalur air, kemudian tiba di Mansalong sekira pukul 21.30 Wita kemudian dilanjutkan perjalanan jalur darat ke Sei Ular yang memakan waktu kurang lebih 7 jam, kemudian melanjutkan perjalanan hingga tiba di Nunukan sekira pukul 05.00 Wita dini hari pada Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket sabu seberat 20,8 kg dan uang tunai Rp 8.870.000 ribu, dan uang Ringgit Malaysia (RM) 100 sebanyak RM 4 ribu, RM 50 sebanyak RM 1.050 lalu uang pecahan uang ringgit lainnya yakni RM 10 sebanyak RM 100 dan RM 1 sebanyak RM 32.
Kendati begitu, terkait siapa pemilik barang dan tujuan barang haram tersebut belum diketahui lantaran belum ada penumpang yang mengakui barang tersebut.
“Untuk kasus ini, kami hanya mengamankan barang bukti dan 9 penumpang dan 2 motoris, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut akan kita serahkan dan tindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Nunukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli