Warga Dayak Tenggalan Datangi Kantor Bupati Nunukan, Ini Aspirasinya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Warga Dayak Tenggalan mendatangi kantor Bupati Nunukan, Senin, 6 Maret 2023. Kedatangan mereka meminta keadilan ke Pemerintah Kabupaten Nunukan agar suku Dayak Tenggalan dapat dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 16 kabupaten Nunukan tahun 2018 tentang pemberdayaan hukum adat.

Menurut Paris selaku perwakilan dari Dayak Tenggalan, mengatakan kedatangan mereka di kantor bupati dengan tujuan untuk meminta keadilan. Menurutnya, wilayah, budaya, tradisi, bahasa dan hukum serta ciri khas Dayak Tenggalan juga sudah ada sejak dahulu.

Mereka merasa harkat martabat mereka tidak diakui oleh pemerintah daerah melalui perda nomor 16 tahun 2018. “Kami berharap Dayak Tenggalan ini bisa dimasukkan ke dalam perda,” kata Paris.

Lanjutnya, pihaknya dan pemda Nunukan telah melakukan kesepakatan bahwa pemda Nunukan akan berusaha melakukan perubahan peraturan daerah tersebut. Pada tanggal 13 Maret 2023 ini, Pemda Nunukan akan mengakomodir permohonan mereka ke DPRD Nunukan.

Baca Juga :  Imigrasi Masih Periksa Intensif WNA Pembawa Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir , ST,M.A.P, menyampaikan, setelah menyambut kedatangan warga Dayak Tenggalan di kantor bupati Nunukan dan duduk bersama mendengarkan aspirasi mereka.

“Kita akan mengakomodir batasan waktu yang mereka berikan selama satu pekan, kita juga sudah menyiapkan, namun kita menunggu pimpinan untuk meminta tandatangan setelah itu berkasnya kita serahkan ke kantor DPRD Nunukan,” jelasnya.

Aspirasi yang disampaikan oleh warga adat Dayak Tenggalan di antaranya pertama, masyarakat adat meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Nunukan untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat, dengan mengakomodir masyarakat hukum adat Tenggalan.

Baca Juga :  Duh! Bocah di Nunukan Nyaris jadi Korban Penculikan 

Kemudian pemerintah daerah akan berinisiasi untuk menyampaikan surat kepada DPRD Nunukan untuk mengusulkan perubahan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat paling lambat 13 Maret 2023.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *