Bapenda Kaltara Imbau Pemilik Kendaraan Taat Bayar Pajak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan ataupun yang menjual kendaraannya untuk melaporkan kepada petugas, agar segera melakukan pembayaran pajak.

Pasalnya saat ini tengah diterapkan penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun lamanya.

Hal itu diungkapkan Kepala Bapenda Kaltara Dr. Tommy melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Hadi Hariyanto, sesuai Pasal 74 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Baca Juga :  Dapat Kunjungan Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bapenda Laporkan Ini

“Jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” ucap Hadi Hariyanto kepada benuanta.co.id, Senin, 6 Maret 2023.

Dia menjelaskan jika kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sudah dihapus tidak dapat di registrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Baca Juga :  ASN Harus Netral dalam Pemilu, Jika Terlibat Sanksi Menanti

“Tidak mendaftar ulang maka di blokir di sistem, kalau sudah demikian maka kendaraan itu merupakan kendaraan bodong,” tuturnya.

Tidak hanya mengimbau atau sosialisasi dalam bentuk pemberitahuan lewat baliho dan sebagainya, pihak UPTD Bapenda wilayah kabupaten kota saat pendataan kendaraan turut memberikan informasi kepada masyarakat pemilik kendaraan agar membayar pajak.

“Ini kita lakukan melalui UPTD Bapenda menyampaikan kepada wajib pajak (WP) segera daftarkan kembali kendaraannya. Kalau kendaraannya sudah rusak parah, silahkan membuat permohonan untuk dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembangunan Reservoir Desa Kelubir Rampung 100 Persen dan Mulai Beroperasi

Begitu juga saat terjadi jual beli, agar menyampaikan kepada UPTD Bapenda agar dilakukan pemblokiran dan dialihkan. Pasalnya saat masih atas nama pemilik pertama yang masih tertera, maka petugas akan mendatangi pihak pertama walaupun telah dikuasai oleh pihak kedua.

“Sebenarnya ini sudah lama aturannya, tapi kita kembali sosialisasikan. Kita bekerjasama sama dengan Ditlantas Polda Kaltara dan Jasa Raharja,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *