Soal PN Jakpus Kabulkan Tuntutan Tunda Pemilu, KPU Kaltara Tunggu Keputusan Pusat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan memerintahkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda, hal ini buntut dari permintaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang melakukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan karena KPU bersifat hirarki, maka pihaknya menunggu sikap dan arahan dari pimpinan KPU Republik Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui KPU RI merespon keputusan PN Jakarta Pusat itu menyatakan akan banding,” ucap Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga :  Hari Ketujuh Kampanye, Ganjar ke Palu dan Donggala

Kata dia, sejauh ini pihaknya bersama jajaran KPU kabupaten kota tetap melakukan tahapan yang sedang berjalan saat ini. Sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan yang telah dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat.

“Karena secara kelembagaan tentu pimpinan kami di KPU RI yang akan mengambil langkah-langkah,” tuturnya.

Dia melihat tidak hanya KPU saja merespon, dari pihak tokoh nasional hingga akademisi memberikan respon yang sama terhadap putusan yang ada, yang mengatakan jika putusan PN Jakarta Pusat ini di luar dari kewenangan. (*)

Baca Juga :  Jokowi Tepis Klaim Cak Imin soal Jatah Menteri Pertahanan

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *