benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sempat dilaporkan ke Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem), Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemda KTT, M Arief mengatakan kalau memang benar Pemkab Tana Tidung sudah menerima laporan itu dari Komnas HAM.
Di mana laporan itu sudah dibalas oleh Pemkab Tana Tidung melalui surat. “Melalui surat balasan kita sudah menjawab terkait tudingan itu dan kita jelaskan setiap pokok kejadian dan persoalannya,” kata Arief pada Jumat, 3 Januari 2023.
Bahkan Arief membeberkan baik pihak Pemkab Tana Tidung, Dinas PUPR dan Komnas HAM telah melakukan pertemuan untuk membahas pokok-pokok masalah yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltara itu, kita menyampaikan semuanya. Mulai dari proses awal perencanaan puspem, tahap sosialisasi hingga ke tahap sekarang,” ungkapnya lagi.
“Dan di situ kita pertegas kalau tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemkab terhadap masyarakat, karena semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturannya,” terangnya.
Inti dari pertemuan itu, diungkapkan oleh Arief ialah Komnas HAM ingin semua berjalan dengan komunikasi yang baik antar pemkab dengan masyarakat. Agar pembangunan daerah tidak berbenturan dengan masyarakat.
“Sampai sekarang komunikasi itu terus pemkab lakukan, karena baik sebelum proses pembangunan puspem ini dilakukan hingga berjalan ke tahap sekarang,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli