Polisi Gerebek Warkop Nyambi Jualan Togel di Karang Anyar

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap praktik perjudian togel pada 17 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WITA. Judi dengan dalih kupon putih atau yang dikenal togel ini digrebek di Jalan Seroja II Kelurahan Karang Anyar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan dari kasus perjudian ini. Keduanya adalah BS (54) dan CJ (47) yang memiliki peran masing-masing dalam praktik togel ini.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

Diuraikannya saat dilakukan penggrebekan, BS baru saja melakukan transaksi dengan cara memfoto kupon putih berisi angka yang dikirimkannya kepada CJ melalui chat WhatsApp.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Mendapati bahwa ada orang lain yang terlibat, Tim Resmob langsung menuju keidaman Cj yang juga tak jauh dari lokasi penjualan kupon togel,” urai Farhan.

Setibanya dikediaman CJ, polisi langsung memeriksa dan mendapati bukti chat berupa foto yang sebelumnya dikirimkan oleh BS. Adapun kedok dari tempat perjudian ini ialah warung kopi beserta bengkel.

“Perannya itu BS melakukan penyetoran hasil penjualan kupon togel tadi kepada CJ. Setelah itu CJ yang setor dana ke website,” tambah perwira balok satu itu.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

Sementara untuk pembagian hasil sendiri, CJ mendapatkan keuntungan 30 persen dan BS mendapatkan 10 persen dari hasil penjualan togel. Berdasarkan hasil pemeriksaan CJ juga telah melakukan bisnis ini cukup lama bersama dengan usaha warung kopi dan juga bengkel. Sedangkan BS baru sekitar satu pecan bekerja dengan CJ.

Farhan melanjutkan, saat pengungkapan pihak kepolisian juga mendapati uang tunai Rp 356 ribu yang diduga hasil dari transaksi togel di hari itu. Pada praktik judi yang diungkap, keduanya memasarkan putaran togel Kamboja.

Terdapat pula handphone yang diamankan sebagai barang bukti yang biasa digunakan untuk menyetor angka dari pembeli sekaligus untuk setoran dana ke website judi.

Baca Juga :  Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

“Atas tindakan keduanya kami sangkakan Pasal 303 Ayat 1 Kesatu dan Kedua KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun,” pungkasnya. (*)

Berikut barang bukti yang disita polisi:

–              1 unit handphone merk Oppo warna biru.

–              1 unit handphone merk Oppo warna putih hitam.

–              1 unit handphone Oppo warna hitam.

–              2 lembar kertas putih catatan togel.

–              1 buah toples ungu.

–              1 buah ATM BCA.

–              1 bendel kertas berisikan nomor togel.

–              3 bendel kertas berisikan nomor togel Kamboja.

–              Uang tunai Rp 356.000.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *