Kejar-kejaran di Perairan Sebatik, Penyelundupan Miras Ilegal Digagalkan Kopaska XVIII

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyeludupan ratusan botol minum keras (miras) asal Malaysia berhasil digagalkan Tim Kopaska XVIII di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Rabu (1/3/2023).

Tim Kopaska XVIII di Bawah Kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II dalam Operasi Gabungan Karang Baruna-23 melaksanakan patroli rutin di perairan wilayah Nunukan, Sebatik dan sekitarnya pada (28/2/2023).

Sekitar pukul 00.00 Wita pada (1/3/2023), Tim Kopaska melihat sebuah speed boat yang mencurigakan sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat yang mengarah ke Pulau Nunukan.

“Lantaran speed boat tersebut mencurigai, Tim kita langsung melakukan pengejaran dan berusaha menghentikannya. Saat itu kita sudah menerikai ABK untuk berhenti, namun ia justru semakin menambah kecepatannya, sehingga terjadi kejar-kejaran,” ungkap Komandan Tim Kopaska XVIII, Lettu Laut (P) Jolandono L.M kepada awak media Kamis (2/3/2023).

Namun, speed boat tersebut tiba-tiba memutar balik arah haluannya menuju ke Bambangan dan merapat kembali di Pelabuhan Bambangan.

Baca Juga :  Overstay 37 Hari, Warga India Didenda Imigrasi Nunukan

Sementara itu, ABK speed yang dicurigai tersebut langsung melarikan diri ke darat dengan meninggalkan speed dan barang bawaannya begitu saja.

Jolandono menerangkan, Tim kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan speed boat tersebut dan mendapati 5 karung miras asal Malaysia merk Labour 5 dan Black Jack yang diduga diselundupkan melalui jalur ilegal.

“Sejumlah barang haram tersebut kemudian kita amankan dan kita serahkan ke pihak Bea Cukai Nunukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sri Hardiwiyatno dalam serah terima barang hasil penindakan yang dilakukan Kopaska menyampaikan, ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut dimasukkan ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui wilayah perbatasan di kabupaten Nunukan.

“Untuk total botol miras hasil pencegahan yang diserahkan ke kita yakni sebanyak 283 botol dengan total 193,3 liter MMEA,” kata Sri Hardiwiyatno.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Perubahan Nomor 16 Tahun 2018

Dirincikannya, adapun MMEA GolA Merk Black Jack’s sebanyak 259 botol dengan total 181,3 liter dan MMEA Gol C Merk Labour 8 Likeur, 24 botol dengan total 12 liter.

Sri Hardiwiyatno mengungkapkan, adapun perkiraan nilai barang dari MMEA ilegal tersebut yakni sebesar Rp. 26.628.000,-, selain itu, kerugian immaterill berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan.

“Tentunya miras tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya serah terima tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Kopaska dalam menjaga wilayah perbatasan RI dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Adu Sajam hingga Korban Bersimbah Darah di Selumit Pantai

“Selam itu juga, kita harapan partisipasi khususnya dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerja sama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Ditegaskannya, hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana, penyelundupan barang impor seperti yang diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *