Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Makassar Divonis 10 Tahun

benuanta.co.id, SULSEL – Terdakwa kasus penculikan disertai pembunuhan anak di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AD (17 tahun) divonis 10 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. AD merupakan otak pembunuhan dari korban MFS (11 tahun).

Sidang tersebut digelar secara tertutup oleh Pengadilan Negeri Makassar. Itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mks.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1953 votes

“Terdakwa 1 putusan Pembinaan Dalam Lembaga (10 Tahun,red),” dikutip dari SIPP PN Makassar, Selasa, (28/2/2023).

Terpisah Kepala Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan vonis tersebut. Katanya Terdakwa AD dalam perkara pembunuhan untuk jual beli organ divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada kamis, (16/2/2023).

Diketahui, kasus penculikan disertai pembunuhan anak berinisial MFS ini melibatkan dua tersangka, AD dan AF (18 tahun). Berkas perkara AD sendiri lebih dulu berproses di PN Makassar. Sedangkan AF masih diproses oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

Sebelumnya, terdakwa AD dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, kurungan penjara delapan tahun. Namun, pada sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat.

Sehingga diakui Alamsyah, JPU melakukan banding karena putusan hakim berbeda. Terdakwa AD didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP juncto pasal 80 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Makanya JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim pakai pasal 80-nya,” terang Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, selanjutnya tinggal terdakwa AF yang saat ini berkasnya masih diteliti JPU. Setelah itu, berkas tersebut akan diserahkan ke pengadilan usai menerima pelimpahan dari Polrestabes Makassar.

“Kan tinggal terdakwa yang dewasa untuk disidangkan karena kami baru terima dari penyidik Polrestabes, tapi untuk pelimpahan ke pengadilan saya belum bisa pastikan kapan, nanti saya cek dulu,” tandasnya.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *