Suami Emosi dan Gelap Mata, Aniaya Anak Tiri dan Istri Siri Sampai Lapor Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang suami tega memukuli anak tiri dan istri sirinya. Kejadian di Binalatung RT 7 Kelurahan Pantai Amal, Senin, 23 Januari 2023.

Awal mula kejadian diceritakan oleh Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama ketika pelaku H terlibat adu mulut dengan korban yaitu istrinya berinisial M.
R selaku anak tiri pelaku berusia 15 tahun yang saat itu pulang dan melihat pertengkaran itu mencoba melerai dan menegur orang tuanya.

Tidak terima ditegur oleh R, anak tirinya tersebut pelaku H marah dan memaki korban R. Melihat hal itu M selaku ibu kandung R tidak terima dan mencoba menegur pelaku H atau suaminya.

Baca Juga :  Penipuan Online Meningkat, Polres Nunukan Ingatkan Tak Tergiur Harga Murah

Tersangka H yang sudah emosi atas teguran tersebut memukuli perut istrinya M yang saat itu tengah hamil 9 bulan. Tak Terima ibunya dipukul R bergegas menegur pelaku H.
H yang emosi lantas memukul dan mencekik R anaknya sendiri. Terjadi perkelahian antara pelaku H dan R, di mana R melawan dan memukuli H sebanyak 2 kali, karena pukulan tersebut pelaku yang semakin emosi lanjut mendorong R hingga jatuh ke lantai lalu menginjak-injak tubuh R beberapa kali.

Saat itu R mencoba berlari keluar dengan maksud untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun kembali di dorong dan jatuh. Ibunya M yang saat itu tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam keadaan hamil lantas berteriak kepada anak R untuk segera melaporkan kepada polisi.

Baca Juga :  Kini Berganti Nama, Ujian Nasional Kembali Diadakan Tahun 2026

Kemudian R yang berhasil kabur lantas meminta bantuan kepada ketua RT setempat dan diantar ke kantor kepolisian.

“Barang bukti yang diamankan tidak ada, karena pemukulan hanya menggunakan tangan kosong,” ucap Gian.

“Ketika mendapatkan laporan, kami langsung mengambil tindakan untuk mengamankan saudara H yang berprofesi sebagai petani rumput laut itu di kediamannya esok hari,” tambah Gian.

Baca Juga :  Isu Pengeroyokan di Malam Tahun Baru Kondusif, Polisi Turut Dalami Penyebar Hoaks

Gian juga menambahkan dari hasil pemeriksaan singkat tersangka melakukan pemukulan kepada anak tirinya tersebut lantaran kesal dan emosi.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 4 Junto pasal 76C UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU.(*)

Reporter: Hendra Rivaldo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *