Dua Pemuda di Tanjung Harapan Nunukan Diringkus Polisi Akibat 3 Bungkus Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pemuda FI (25) dan BU (25) berhasil diamankan polisi di kediamannya di Jalan Dewi Sartika RT 5 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan pada Sabtu (26/2/2023) sekira pukul 23.00 Wita atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengungkapkan, kedua pemuda yang diketahui bekerja sebagai petani rumput laut ini berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Dari informasi tersebut, personel opsnal berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan FI di rumahnya,” kata Ibnu kepada benunata.co.id, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi sabu.

Saat ditemukan 1 bungkus sabu tersimpan di dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna dan 1 bungkus lagi ditemukan di lantai rumah tempat FI diamankan.

“Pengakuan awal dari FI bahwa sabu tersebut didapatkan dari BU yakni temannya, dan rencananya barang haram tersebut akan mereka jual,” katanya.

Ibnu menerangkan, berbekal keterangan FI, sekira pukul 23.20 Wita personel berhasil mengamankan BU dari sebuah rumahnya tak jauh dari tempat FI.

Pengakuan BU, sabu yang diberikannya kepada FI tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial MS yang beralamat di Kecamatan Sebatik

Baca Juga :  BPN Berdayakan Tanah Petani Rumput Laut di Nunukan

Dibeberkannya, BU mengatakan awalnya jumlah sabu yang diberikan MS kepadanya 5 bungkus plastik ukuran sedang untuk dijual oleh BU.

“Awalnya ada 5 bungkus yang diberikan MS kepada BU, jadi harga sabu tersebut per bungkusnya yakni Rp 3 juta, namun BU belum membayarnya kepada MS. Setalah 5 bungkus sabu ini sudah laku dijual BU dan FI barulah uangnya tersebut akan diberikan kepada MS,” ungkapnya.

Ahad (27/2/2023) sekira pukul 00.40 Wita, personel membawa pelaku FI untuk dilakukan penggeledahan di rumah orang tuanya, polisi kembali mengamankan 1 bungkus plastik ukuran sedang yang tersimpan di dalam sebuah kemasan tisu merek Pasek.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan, sementara untuk MS kita masih melakukan pencarian,” jelasnya.

Baca Juga :  Lewat DPRD Nunukan Warga Minta Pemda Tata Ulang Pasar Yamaker Supaya Nyaman

Selain mengamankan 3 paket sabu seberat 10,54 gram, personel juga berhasil mengamankan 1 buah bungkusan plastik kosong warna transparan, 1 buah gunting, 1 buah sendok sabu terbuat dari kertas, seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung, kaca fanbo, pipet dan korek api gas, 2 unit handphone.

“Kita juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 838 ribu dari BU dan Rp 500 ribu dari FI,” ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *