KPU akan Rekapitulasi Hasil Verfak 17 Bakal Calon DPD

benuanta.co.id, BULUNGAN – Verifikasi faktual (Verfak) dukungan terhadap 17 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia telah selesai dilaksanakan dimulai pada tanggal 6 sampai 26 Februari 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, Suryanata Al-Islami mengatakan verfak dukungan ini berlangsung selama 21 hari. Verfak ini langsung dilaksanakan oleh KPU kabupaten kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Pelaksanaan verfak ini memaksimalkan koordinasi dengan teman-teman LO (Liaison Officer) balon masing-masing daerah. Dimana pelaksanaannya di hari akhir sampai pukul 23.59 wita,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Senin, 27 Februari 2023.

Baca Juga :  Bawaslu Nunukan Antisipasi Mobilisasi Massa Jelang Pencoblosan

Kata dia, verfak dukungan ini sesuai ketentuan dilakukan dengan cara mendatangi atau LO mengumpulkan untuk selanjutnya dilaksanakan verfak oleh KPU dan jajarannya.

Saat pelaksanaan tidak dapat dikumpulkan ataupun petugas mencari di lapangan sesuai dengan alamat, pihak penyelenggara tidak langsung melakukan penandaan tidak memenuhi syarat (TMS) tapi dikoordinasikan kembali dengan LO.

Baca Juga :  Empat Fraksi di DPRD Nunukan Setuju Terkait Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

“Itu bisa dilakukan dengan mekanisme video call oleh LO-nya dan kami bisa berbicara langsung. Jika tidak memungkinkan, maka LO dapat merekam untuk disampaikan kepada kami agar bisa dimasukkan sebagai dukungan yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Kemudian, setelah selesai verfak maka KPU kabupaten kota melaksanakan rekapitulasi hasil verfak dukungan yang masuk sampel. Selanjutnya KPU Provinsi Kaltara akan menindaklanjuti dengan melakukan rekapitulasi hasil.

“Insya Allah akan kita laksanakan di tanggal 1 Maret 2023, ini merupakan jadwal terakhir rekapitulasi di tingkat provinsi,” sebutnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Beri Arahan Soal Peniadaan Buka Puasa Bersama

Masih Suryanata, disinilah akan dilihat balon DPD secara ketentuan sudah MS minimal untuk masuk dan mana belum memenuhi syarat (BMS), hal ini lantaran belum terpenuhinya syarat minimal.

“Ini masih akan diberikan kesempatan untuk melakukan proses perbaikan balon yang kategorinya BMS, untuk selanjutnya kami lakukan proses vermin dan verfak tahap kedua bagi balon BMS,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *