benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Cegah human error pada kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KTT bentuk tim Satgas dan posko pengaduan terkait Coklit.
Ketua Bawaslu KTT, Ramsyah mengatakan adanya tim Satgas dan Pos pengaduan ini merupakan langkah Bawaslu untuk menghindari adanya masyarakat yang tidak terdaftar Coklit yang dilakukan oleh KPU.
“Saat inikan KPU sedang melakukan Coklit untuk menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di KTT. Sehingga dalam pengawasannya Bawaslu juga membetuk tim pengawasan dan posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang belum terverfak dalam Coklit KPU,” kata Ramsyah pada Senin, 27 Februari 2023.
Dalam hal ini, Ramsyah juga menekankan kepada masyarakat KTT untuk segera melaporkan diri kepada Bawaslu. Apabila namanya tidak terdaftar dalam Coklit yang dilakukan oleh KPU.
“Posko pengaduan ini kita buka disetiap desa melalui pengawas desa kita, jadi warga tinggal melapor saja ke posko Bawaslu Desa kita. Setelahnya dari pengaduan itu, kita di Bawaslu akan bersurat kepada pihak KPU untuk melaporkan mengenai adanya masyarakat yang belum terdaftar didalam DPT,” ungkapnya.
Selain membuka Posko pengaduan, Bawaslu juga akan melakukan aksi jemput bola kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang rawan tidak terdaftar Coklit seperti para pekerja perusahaan dan masyarakat Wilayah terpencil.
“Kita khawatir jika nantinya mereka tidak terdaftar sebagai DPT nantinya mereka akan protes, sehingga kita juga perlu melakukan aksi jemput bola,” lanjutnya lagi.
“Selain itu kita juga meminta kepada masyarakat agar segera melihat data dirinya di website KPU. Jika nantinya mereka tidak menemukan data sebagai DPT, maka hal itu kita bisa atasi dengan cepat. Mengingat batas dari pemuktahiran data ini hanya berlangsung hingga tanggal 16 maret mendatang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Osarade
Editor: Nicky Saputra