benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 5 orang ditetap sebagai tersangka kasus pengeroyokan di RT 6 Binalatung Kota Tarakan pada 1 Februari 2023 lalu.
Kelima tersangka ini A, R, S, I dan O sementara dua korban pengeroyokan adalah AB dan HE.
Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama, pelaku A mendatangi korban AB di sore hari. Keduanya terlibat adu mulut.
Karena sama-sama saling emosi, perkelahian pun tak dapat dielakkan.
Bahkan, personel kepolisian dari Bhabinkamtibmas ada di lokasi kejadian untuk melerai.
Di lokasi kejadian juga terdapat pelaku lain yakni S. Ketika pelaku A kembali memanas dengan korban AB, pelalu S lebih dulu melayangkan pukulan tangan kosong ke arah korban AB.
Korban lainnya di lokasi kejadian, HE pun tak lepas dari aksi pengeroyokan pelaku lainnya, R, I dan O.
“R menerangkan dia melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban HE dikarenakan pada saat itu R melihat HE hendak memukul si A yang merupakan kakak ipar tersangka R, pemukulan sebanyak dua kali yang dilakukan R dibantu oleh tersangka I dan O,” jelas Gian pada Sabtu (25/02/2023).
Korban AB mengalami luka lecet pada jempol kaki kiri, dan rasa sakit pada bagian wajah dan kepala. Sedangkan korban HE mengalami luka memar benjol pada bagian kepala belakang, serta rasa sakit pada bagian wajah.
“Saat ini yang kami amankan baru dua orang yaitu A dan R, sedangkan 3 lainnya masih DPO,” ujar Gian,
“Dan alat bukti pada kasus ini tidak ada, karena pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong,” tambah Gian.
Atas kasus ini para tersangka dituntut dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.(*)
Reporter: Hendra Rivaldo
Editor: Ramli