8 CPMI Asal Sulsel Gagal Diselundupkan ke Malaysia, 2 Orang Calon Melarikan Diri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan Penyelundupan 8 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia pada Jumat (24/2/2023).

Berawal dari adanya laporan masyarakat masyarakat, terkait akan ada kegiatan penyelundupan WNI ke Malaysia dengan menggunakan jalur tidak resmi.

“Saat itu informasi awal yang kita dapatkan yakni, CPMI tersebut akan berangkat dari Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat menuju Dermaga tradisional Lalesalo dengan menggunakan mobil Inova warna hitam,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada benuanta.co.id, Ahad (26/2/2023).

Baca Juga :  Awalnya Ngajak Jalan Sampai Berduaan dalam Kamar, Dua Remaja SMP Terlibat Hubungan Intim

Personel lalu melakukan pencarian terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 11.20 Wita, Personel tiba di dermaga yang dimaksud tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, RT.10, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Ricko menerangkan, saat itu pihaknya langsung mengamankan 8 orang CPMI yang sebelumnya dibawa oleh mobil Inova yang di laporkan tersebut.

Hasil introgasi awal, 8 CPMI tersebut berasal dari Sulawesi Selatan dan saat itu baru tiba di Nunukan pada Jumat (24/2/2023) dengan menggunakan kapal KM.Pantokrator.

Baca Juga :  Karhutla Kian Marak di Nunukan, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana

“Mereka ini baru tibah di Nunukan dan langsung di arahkan oleh dua orang calo yakni HN dan H hingga nantinya mereka tiba di Malaysia tanpa melalui jalur yang resmi dan telah ditetapkan oleh undang-undang,” ungkapnya.

CPMI tersebut akan diselundupkan oleh HN lantaran CPMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Diutarakannya, dari keterangan para CPMI tersebut, diketahui jika HN dan H yang akan memfasilitasi mereka hingga tiba di Malaysia, yang mana HN merupakan warga Nunukan.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Karantina Pertanian Perketat Masuknya Komoditi ke Nunukan

“Untuk para CPMI tersebut telah kita serahkan ke BP3MI Nunukan, kemudian untuk terduga pelaku yakni HN dan H kita masih melakukan pengejaran hingga saat ini lantaran keduanya telah mengetahui jika CPMI tersebut kita amanakan sehingga mereka melarikan diri,” jelasnya.

Ditambahkannya, perbuatan kedua Calo tersebut telah melanggar Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *