benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Sempat dilakukan pembatasan akibat pandemi Covid-19, penyelenggaran ibadah haji tahun 2023 ini sudah kembali normal sejalan dengan transisi endemi.
Kakanwil Kemenag Kaltara H. Saifi mengungkapkan, sebelumnya pemerintah Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji akibat pandemi Covid-19.
“Bahkan dua tahun lalu dari 2020-2021 Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan haji reguler. Tahun 2022 hanya 50 persen kuota haji. Alhamdulillah tahun ini kita kembali normal, sehingga daftar tunggu haji kita tidak semakin lama,” ungkapnya Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut, Saifi menjelaskan, untuk jumlah kuota jamaah haji Kaltara akan dibagi masing-masing kabupaten dan kota.
“Pembagiannya nanti secara proporsional berdasarkan jumlah umat Islam. Daerah yang umat Islam-nya banyak, tentu kuotanya lebih besar,” tuturnya.
Kemudian soal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini, pihaknya menjelaskan kembali mengingatkan bahwa sudah ada keputusan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Rata-rata nasional, BPIH Rp 90 juta. Dari total itu, biaya yang dikeluarkan oleh jamaah sebesar Rp 49,8 juta, sedangkan sisanya Rp 40, 2 juta merupakan biaya yang didapatkan dari nilai manfaat biaya haji,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia mengaku masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya haji.
“Kemudian dari Keppres itu akan ditindaklanjuti dengan biaya haji per Embarkasi. Sebab setiap BPIH per Embarkasi pasti berbeda. Rp 90 juta itu rata-rata nasional. Sedangkan untuk nanti yang di Embarkasi Balikpapan, kita tunggu keputusan lebih lanjut. Insya Allah dalam waktu dekat sudah ada angkanya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa