Perwakilan Perangkat Desa di Bulungan Minta Pendamping Desa yang Dipindahkan ke KTT Dikembalikan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Perangkat desa se Kabupaten Bulungan mendatangi beberapa instansi di antaranya DPRD Kaltara, Pemprov Kaltara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara, untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

Perwakilan Perangkat Desa Bulungan, Markus Joni mengatakan dirinya bersama puluhan orang perwakilan 74 perangkat desa menyampaikan aspirasi untuk mengembalikan pendamping desa yang dipindah tugaskan ke daerah lain.

“Tujuan aksi ini pertama menginginkan bang Al Jamin Ode kembali bertugas di Kabupaten Bulungan membantu 74 desa di sini,” ucap Markus Joni kepada benuanta.co.id, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga :  Relokasi Dua Desa Terdampak PLTA Belum Terealisasi, Gubernur Bakal Panggil Perusahaan Terkait

“Beberapa kantor instansi kami datangi, ada kantor DPRD Provinsi kami menyampaikan aspirasi dan berikan surat tujuan kepada Ketua DPRD,” sambungnya.

Pihaknya menilai jika kinerja dari pendamping desa ini sangat bagus, pasalnya setiap ada kesulitan yang dialami perangkat desa, pendamping desa Al Jamin Ode selalu hadir membantu.

“Kinerjanya sudah bagus selama ini, biar pun malam jika kami butuh selalu ada. Kami ingin bang Ode bertugas lagi di Bulungan,” paparnya.

Markus Joni menyebutkan permasalahan yang terjadi hingga pendamping desa ini dipindahkan lantaran tertekan dan tidak berdaya terhadap adanya intervensi dan pemaksaan tentang penugasan media sosial yang mewajibkan  untuk mengupload kegiatan kepartaian.

Baca Juga :  Pohon – Pohon Peneduh di Pinggir Jalan Tanjung Selor Ditebang, Kenapa?

“Yang harus diupload selain kegiatan pendampingan yaitu tentang PKB dan Muhaimin Iskandar calon presiden di berbagai media sosial yaitu Twitter, facebook, Instagram dan di tiktok,” sebutnya.

Lanjutnya, informasi yang diterimanya penugasan tersebut disertai ancaman bahwa jika tidak dipatuhi akan diberikan penilaian dan evaluasi kinerja (Evkin) yang rendah yang mana di dalam SOP pendamping desa tidak dapat diperpanjang kontraknya atau di turunkan jabatan dan lokasi tugasnya.

Baca Juga :  Bakal Adakan Pelatihan SDM Lokal Sebelum Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri

“Karena tidak menuruti perintah itu makanya pendamping desa kami dibuang ke lokasi yang jauh dari rumahnya yaitu di Kabupaten Tana Tidung, itu sudah sejak bulan Januari,” ujarnya.

Selain, Al Jamin Ode ada satu pendamping desa lagi yang dipindahkan bernama M Riduan. Pihaknya pun memohon kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara, agar dapat melakukan Intervensi dan pengawasan kepada Koordinator Provinsi Pendamping Desa Kalimantan Utara (KoorProv) yang berkedudukan di DPMD Provinsi Kaltara. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *