benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial SF dibekuk Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat karena diduga melakukan transaksi perjudian togel. Wanita berambut pirang itu diamankan pada Ahad, 19 Februari 2023 pukul 14.25 Wita di RT 1 Kelurahan Karang Rejo.
Adapun kronologis kejadian saat itu pelapor melaporkan bahwa kerap kali terjadi transaksi perjudian di kediaman SF. Transaksi ini dilakukan langsung di rumah SF dan ditandai dengan banyaknya orang yang berkumpul dan keluar masuk rumah SF.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung bergerak cepat menggerebek kediaman SF guna melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti salah satunya handphone yang berisikan pemasangan angka di sebuah situs judi togel.
“Sudah dari 2022 berdasarkan pernyataan tersangka,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa, Jumat (24/2/2023).
Untuk modusnya sendiri SF hanya berperan sebagai pemasang angka di situs tersebut. Ia dipekerjakan oleh seseorang yang saat ini dalam status pencarian orang.
Transaksinya pun tak melulu pembeli harus datang ke rumahnya. Terdapat handphone khusus yang digunakan untuk menerima angka dari pembeli yang menggunakan metode transfer.
Dalam sehari SF mengaku diupah sebesar Rp 50 ribu oleh bandar yang saat ini menjadi DPO.
“Ada juga yang pesan pakai WhatsApp. Kemudian transfer. Yang dipakai pun itu akunnya dia. Jadi sebelumnya itu juga sering melakukan pencatatan nomor togel juga,” lanjut Harry.
Saat dilakukan penggeledahan juga terdapat uang di ATM BCA dengan nominal Rp 3,6 juta. Uang tersebut awalnya hendak ditarik pelaku untuk diserahkan ke pembeli yang memenangkan togel saat kejadian.
“Hasil pembelian yang tunai Rp 55 ribu. Yang belum ditarik itu Rp 3,6 juta,” sebut perwira balok dua itu.
Pada sistem judi togel ini, SF membuka dua putaran yakni Kamboja dan Sidney dua, tiga dan empat angka. Kalangan pembeli juga berasal dari berbagai macam wilayah pun terbanyak dari daerah Karang Rejo.
“Kalau transaksi online menggunakan ATM BCA ini yang atas nama anaknya SF. Yang DPO juga memang pernah masuk bui karena togel juga. Kita masih cari informasi juga,” tuturnya.
Atas kasus ini SF disangkakan Pasal 303 Ayat 1 Kesatu dan Kedua KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu.(*)
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap SF didapati barang bukti;
– Uang tunai Rp 3.655.000
– 1 lembar kertas catatan bertuliskan angka
– 1 unit tab merk Realme warna biru
– 1 unit hp Redmi abu-abu biru
– 1 buah ATM BCA
– 1 resi bank BCA.
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli