Ngaku Disuruh Bandar Togel, Wanita Ini Diamankan Polsek Tarakan Barat

benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial SF dibekuk Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat karena diduga melakukan transaksi perjudian togel. Wanita berambut pirang itu diamankan pada Ahad, 19 Februari 2023 pukul 14.25 Wita di RT 1 Kelurahan Karang Rejo.

Adapun kronologis kejadian saat itu pelapor melaporkan bahwa kerap kali terjadi transaksi perjudian di kediaman SF. Transaksi ini dilakukan langsung di rumah SF dan ditandai dengan banyaknya orang yang berkumpul dan keluar masuk rumah SF.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung bergerak cepat menggerebek kediaman SF guna melakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti salah satunya handphone yang berisikan pemasangan angka di sebuah situs judi togel.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Sudah dari 2022 berdasarkan pernyataan tersangka,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Harry R Arsa, Jumat (24/2/2023).

Untuk modusnya sendiri SF hanya berperan sebagai pemasang angka di situs tersebut. Ia dipekerjakan oleh seseorang yang saat ini dalam status pencarian orang.

Transaksinya pun tak melulu pembeli harus datang ke rumahnya. Terdapat handphone khusus yang digunakan untuk menerima angka dari pembeli yang menggunakan metode transfer.

Dalam sehari SF mengaku diupah sebesar Rp 50 ribu oleh bandar yang saat ini menjadi DPO.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Ada juga yang pesan pakai WhatsApp. Kemudian transfer. Yang dipakai pun itu akunnya dia. Jadi sebelumnya itu juga sering melakukan pencatatan nomor togel juga,” lanjut Harry.

Saat dilakukan penggeledahan juga terdapat uang di ATM BCA dengan nominal Rp 3,6 juta. Uang tersebut awalnya hendak ditarik pelaku untuk diserahkan ke pembeli yang memenangkan togel saat kejadian.

“Hasil pembelian yang tunai Rp 55 ribu. Yang belum ditarik itu Rp 3,6 juta,” sebut perwira balok dua itu.

Pada sistem judi togel ini, SF membuka dua putaran yakni Kamboja dan Sidney dua, tiga dan empat angka. Kalangan pembeli juga berasal dari berbagai macam wilayah pun terbanyak dari daerah Karang Rejo.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

“Kalau transaksi online menggunakan ATM BCA ini yang atas nama anaknya SF. Yang DPO juga memang pernah masuk bui karena togel juga. Kita masih cari informasi juga,” tuturnya.

Atas kasus ini SF disangkakan Pasal 303 Ayat 1 Kesatu dan Kedua KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu.(*)

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap SF didapati barang bukti;

– Uang tunai Rp 3.655.000
– 1 lembar kertas catatan bertuliskan angka
– 1 unit tab merk Realme warna biru
– 1 unit hp Redmi abu-abu biru
– 1 buah ATM BCA
– 1 resi bank BCA.

Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *