Modal Iming-iming, Pemuda Ini Tega Tipu Teman Sendiri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Lakukan penipuan dan pengelapan hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan judi online, JH (25) pemuda yang beralamatkan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan ini diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan.

Dengan bermodalkan bujuk rayu, pemuda pengangguran ini berhasil menipu tiga orang teman seangkatannya sekolahnya dulu yakni SA (24) warga Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, GH (25) warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah dan WA (20) yang beralamatkan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan atas aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku, total tiga orang korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Baca Juga :  Dua Perempuan Dijanjikan Upah Rp70 Juta Bawa Sabu 4 Kg dari Nunukan, Aksinya Terhenti Sebelum Menuju Tarakan

“Untuk korban SA mengalami kerugian Rp 80 juta, Korban GH Rp 10 juta dan WA Rp 10 juta,” beber Lusgi kepada benuanta.co.id, Jumat (24/2/2023).

Diungkapkannya, dalam rentang waktu dari akhir Desember 2022 hingga Januari 2023, pelaku mendatangi masing-masing korban dengan membujuk korban dengan modus kerja sama jual beli sembako.

Dengan modal bujuk rayu, pelaku menawarkan keuntungan 10 hingga 15 persen per 3 hari apabila masing-masing korban menanamkan modal kepada pelaku.

Baca Juga :  25,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan, 10 Tersangka Tertunduk Malu

Lantaran tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan oleh pelaku, masing-masing korban lalu menerima tawaran pelaku.

“Jadi pelaku dan tiga korban ini saling mengenal, mereka teman seangkatan sewaktu sekolah dulu,” ungkapnya.

Sejak sejumlah uang modal tersebut telah diserahkan kepada pelaku, uang korban tersebut tidak pernah dipakai usaha jual beli sembako.

Namun, uang tersebut justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya yakni judi online, beli baju, makan dan foya-foya.

Ketiga korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reskrim Polres Nunukan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

Baca Juga :  Belum Selesai Maret, Polres Nunukan Telah Menyita 25,3 Kg Sabu dari 31 Tersangka

“Pelaku berhasil kita amankan saat sedang bersembunyi dirumah neneknya di Jalan Teuku Umar,” katanya.

Sementara itu, dari tangan pelaku, personel berhasil mengamankan 1 handpone merek Realmi berwarna biru tua, sepasang sepatu merek Designed berwarna hitam, 9 lembar baju berbagai merek, 1 lembar celana panjang merek Fugo warna hitam, bukti transfer 4 lembar dan 4 list orderan barang.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan kita sangkakan pasal 378 KUH Pidana Subsidair Pasal 372 KUH Pidana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *